KPU Kulon Progo layani konsultasi pengisian sistem pencalonan

id Kulon Progo ,KPU Kulon Progo ,Pemilu 2024

KPU Kulon Progo layani konsultasi pengisian sistem pencalonan

Anggota KPU Kulon Progo Tri Mulatsih. (ANTARA/Sutarmi)

Kulon Progo (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, melayani konsultasi partai politik peserta Pemilihan Umum 2024 terkait persyaratan bakal calon anggota DPRD kabupaten dan cara pengisian sistem informasi pencalonan.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kulon Progo Tri Mulatsih di Kulon Progo, Senin, mengatakan sejak pembukaan pengajuan bakal calon anggota DPRD kabupaten pada 1 Mei 2023 hingga hari ini belum ada partai politik (parpol) yang mengajukan pendaftaran ke KPU Kulon Progo.

"Meskipun belum mengajukan pendaftaran, parpol tersebut aktif memanfaatkan layanan helpdesk pencalonan baik langsung ke ruang PPID KPU Kulon Progo atau melalui nomor helpdesk yang telah tercantum," kata Tri Mulatsih.

Ia mengatakan komunikasi yang disampaikan oleh penghubung parpol bahwa parpol akan melakukan pendaftaran mendekati hari akhir pendaftaran, yaitu berkisar 10 Mei 2023 hingga hari terakhir pendaftaran 14 Mei 2023

Hal ini dilakukan karena menunggu berkas persyaratan dari bakal calon lengkap serta melakukan "scan" seluruh dokumen hingga mengunggah kembali ke dalam aplikasi sistem informasi pencalonan (Silon).

Berbeda dengan Pemilu 2019, di mana pendaftaran dilakukan dengan membawa dokumen fisik/"hardcopy," maka proses pendaftaran bakal calon di Pemilu 2024 dilakukan dengan menggunakan aplikasi sehingga semua dokumen yang menjadi persyaratan pendaftaran harus diunggah dalam aplikasi Silon.

"Beberapa penghubung parpol menyampaikan bahwa mereka masih berkomunikasi aktif dengan caleg untuk sesegera mungkin melengkapi berkas persyaratan," katanya.

Tri Mulatsih mengatakan ada beberapa parpol yang memfasilitasi pemenuhan persyaratan calon berkomunikasi dengan instansi yang mengeluarkan dokumen persyaratan sehingga pengurusan bisa dilakukan secara kolektif.

"Harapannya dengan begitu berkas persyaratan bisa secepatnya terkumpul dan diunggah sehingga dapat secepatnya melakukan pendaftaran ke KPU Kulon Progo," katanya.

Sebelumnya, Ketua KPU Kulon Progo Ibah Muthiah mengatakan sejak dibukanya pendaftaran bakal calon anggota DPRD Kulon Progo untuk Pemilu Legislatif 2024 pada 1 Mei 2023 hingga saat ini belum ada partai politik yang menyerahkan berkas pendaftaran.

"Kami mengimbau mendaftarkan bakal calon anggota legislatif untuk Pemilu 2024 jangan pada 14 Mei. Kalau bisa pendaftaran dilakukan maksimal 12 Mei karena kalau dilakukan pada 14 Mei, sistem informasi pencalonan (Silon) tidak kuat dimasuki pendaftar dari seluruh Indonesia," kata Ibah.

Ia mengatakan pendaftaran yang dilakukan sebelum 14 Mei melalui Silon lebih mudah. Pendaftaran berkas lancar. Misalnya, berkas pendaftaran bakal calon anggota legislatif yang dilakukan secara kolektif langsung diunggah dan disimpan.

"Sehingga saat pendaftaran langsung bisa diunggah tanpa kendala," katanya.