Pemkab Bantul jalin kerja sama parekraf tingkatkan industri kreatif

id Penandatanganan kesepakatan bersama ,Pemkab Bantul ,Tingkatkan industri kreatif

Pemkab Bantul jalin kerja sama parekraf tingkatkan industri kreatif

Bupati Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta Abdul Halim Muslih saat menandatangani kesepakatan bersama dengan pihak ketiga bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif di Bantul, DIY, Senin (19/6/2023). (ANTARA/HO-Kominfo Pemkab Bantul)

Bantul (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menandatangani kesepakatan kerja sama bidang pariwisata dan ekonomi kreatif (parekraf) dengan para pimpinan pihak ketiga untuk meningkatkan sektor industri kreatif daerah itu.

"Semoga kerja sama ini dapat membuat perubahan di Bantul, terutama dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi, mengatasi ketimpangan pendapatan, dan mengurangi angka kemiskinan, demi kemajuan Bantul dan bangsa," kata Bupati Bantul Abdul Halim Muslih di sela penandatanganan di Bantul, Senin.

Menurut dia, penandatanganan kerja sama bidang parekraf itu juga memperkuat upaya Kabupaten Bantul menjadi bagian dari Jejaring Kota Kreatif Dunia atau UNESCO Creative City Network (UCCN) pada sektor industri kreatif kriya.

"Setelah menyejajarkan diri sebagai salah satu Kabupaten/Kota Kreatif (KaTa Kreatif) Indonesia tahun 2022, Bantul semakin memantapkan diri untuk menjadi Kota Kreatif Dunia versi UNESCO. Hal ini diperkuat dengan penandatanganan ini," katanya.

Bupati mengatakan bahwa posisi geografis Kabupaten Bantul yang berada di sebelah selatan membuat daerah ini memiliki banyak potensi daerah.

 Pemkab Bantul telah menetapkan tiga sektor unggulan, yakni sektor industri, sektor pariwisata, dan sektor pertanian.

Pihak ketiga yang menjadi mitra Pemkab Bantul itu adalah Sekolah Tinggi Teknologi Bandung (STTB), PT. Dolanesia Cipta Kreatif, PT. Bawa Indonesia Global (BIG), dan Berbangsa Foundation.

Sementara itu, staf Ahli Menteri Bidang Ekonomi Maritim Kemenko Maritim Sugeng Santoso dalam sambutannya mengatakan penandatanganan kerja sama ini sesuai dengan PP Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerja Sama Daerah, dan Peraturan Mendagri Nomor 22 Tahun 2020 tentang Tata Cara Kerja Sama Daerah Daerah dan Kerja Sama Daerah Dengan Pihak Ketiga.

"Peraturan tersebut memberi peluang yang lebih luas bagi pemda untuk melaksanakan kerja sama bagi peningkatan daya saing dan mengembangkan ekonomi daerah, kemudian pada akhirnya akan mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan percepatan pemenuhan pelayanan publik," katanya.
Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024