Kemenkumham DIY: Apostille memangkas birokrasi legalisasi dokumen publik

id Apostille,kemenkumham DIY

Kemenkumham DIY: Apostille memangkas birokrasi legalisasi dokumen publik

Kepala Kanwil Kemenkumham DIY Agung Rektono Seto dalam acara "Diseminasi Layanan Apostille "Menyederhanakan Legalisasi Dokumen Publik" di Yogyakarta, Jumat (23/6/2023). ANTARA/HO-Kemenkumham DIY

Yogyakarta (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Daerah Istimewa Yogyakarta mengajak masyarakat di provinsi ini mengakses layanan apostille untuk memangkas birokrasi legalisasi dokumen publik.

"Layanan apostille telah memangkas rantai birokrasi proses legalisasi dokumen publik yang akan digunakan di luar negeri, dari lima tahap menjadi satu tahap saja," ujar Kepala Kanwil Kemenkumham DIY Agung Rektono Seto dalam acara Diseminasi Layanan Apostille: Menyederhanakan Legalisasi Dokumen Publik di Yogyakarta, Jumat.

Agung menjelaskan bahwa apostille merupakan tindakan untuk mengesahkan tanda tangan pejabat, pengesahan cap, dan/atau segel resmi dalam dokumen yang dimohonkan berdasarkan verifikasi.

Layanan apostille menyederhanakan proses legalisasi atas dokumen publik dengan menghapuskan tahapan legalisasi oleh Kementerian Luar Negeri dan kedutaan atau konsuler.

Penyederhaan rantai birokrasi itu, menurut dia, memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam berwirausaha.

"Menciptakan iklim investasi yang kondusif dan memenuhi kebutuhan aktivitas lintas batas masyarakat, misalnya pendidikan, pernikahan, serta dapat digunakan untuk keperluan persidangan melalui efisiensi lalu lintas dokumen publik antarnegara," kata dia.

Menurut dia, saat ini ada 123 negara pihak konvensi apostille yang empat di antaranya merupakan negara ASEAN, yakni Indonesia, Filipina, Singapura, dan Brunei Darussalam.

Bergabungnya Indonesia dengan negara-negara konvensi apostille ini, kata dia, menjadikan sebuah dokumen publik yang telah dilekatkan dengan sertifikat Apostille dapat langsung digunakan di instansi tujuan di 123 negara pihak konvensi tersebut.

Ia mengatakan bahwa layanan apostille telah berjalan di Indonesia selama kurang lebih 1 tahun.

Dokumen yang sering dimohonkan untuk mendapatkan layanan apostille, kata dia, di antaranya 29.317 dokumen kependudukan, 29.408 dokumen pendidikan, 21.955 dokumen penerjemah, 17.835 dokumen notaris, dan 8.895 dokumen kepolisian.

Menurut dia, animo masyarakat DIY terhadap layanan apostille cukup tinggi. Hal itu terbukti dengan adanya rata-rata 200 permohonan layanan apostille dari DIY setiap bulan.

Pencetakan sertifikat Apostille yang sebelumnya hanya bisa dilakukan di Jakarta, kata Agung, dalam waktu dekat akan bisa difasilitasi di Kantor Wilayah Kemenkumham.

"Dapat kami sampaikan bahwa saat ini sedang disiapkan proses pencetakan sertifikat Apostille di Kantor Wilayah. Mudah-mudahan layanan ini makin mudah, akan lebih simpel, dan bisa dilakukan di Yogyakarta," kata dia.
 
Pewarta :
Editor: Bambang Sutopo Hadi
COPYRIGHT © ANTARA 2024