Selediki genosida, Mahkamah Pidana Internsional temui pengungsi Rohingya

id myanmar,rohingya,bangladesh,mahkamah pidana internasional,kekerasan,genosida

Selediki genosida, Mahkamah Pidana Internsional temui pengungsi Rohingya

Petugas United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) melakukan pendataan terhadap imigran etnis rohingya di tempat penampungan sementara UPTD Dinas Sosial Aceh Rumoh Seujahtera Beujroh Meukaya Ladong, Aceh Besar, Aceh, Jumat (17/2/2023). (ANTARA FOTO/Khalis Surry)

Dhaka (ANTARA) - Mahkamah Pidana Internasional (ICC) pada Kamis (6/7) bertemu dengan pengungsi Rohingya di Bangladesh untuk mendengarkan kesaksian mereka mengenai tuduhan genosida oleh militer Myanmar.

Sebanyak 10 anggota delegasi yang dipimpin oleh Karim Asad Ahmad Khan bertemu dengan 35 pria dan wanita Muslim Rohingya yang meninggalkan negara bagian Rakhine, Myanmar pada Agustus 2017.

Para pengungsi itu membagikan pengalaman penganiayaan mereka, menurut keterangan para pejabat dan pengungsi kepada Anadolu.

Ketua Komisioner Bantuan dan Repatriasi Pengungsi Bangladesh Mohammed Mizanur Rahman, mengatakan kepada Anadolu bahwa Khan juga mengadakan pertemuan dengan pejabat setempat yang mengurus pengungsi untuk meminta peningkatan perlindungan bagi Rohingya di Cox's Bazar.

Pembersihan etnis hingga pemerkosaan

Ketua Masyarakat Arakan Rohingya untuk Perdamaian dan Hak Asasi Manusia (HAM) Muhammad Zubair, mengatakan kepada wartawan, kesaksian yang diterima ICC termasuk pembersihan etnis, penyiksaan, kehilangan martabat, dan pembakaran rumah di Myanmar selama penumpasan pada Agustus 2017.

Mereka juga memberikan kesaksian tentang kehilangan harta benda, eksekusi dan pemerkosaan.

Pada November 2019, para hakim di ICC menyetujui permintaan penuntutan untuk menyelidiki kejahatan terhadap minoritas Muslim Rohingya Myanmar, meskipun Myanmar sejak saat itu menolak yurisdiksi pengadilan internasional mengenai masalah tersebut.


Orang-orang paling teraniaya

Rohingya, digambarkan PBB sebagai orang-orang paling teraniaya di dunia, telah mengalami ketakutan meningkat akan serangan sejak puluhan orang tewas dalam kekerasan komunal pada tahun 2012.

Menurut Amnesti Internasional, lebih dari 750 ribu pengungsi Rohingya, terutama wanita dan anak-anak, mengungsi dan menyeberang ke Bangladesh setelah pasukan Myanmar melakukan penumpasan bagi masyarakat Muslim minoritas pada Agustus 2017.

Hal itu mendorong jumlah pengungsi di Bangladesh melebihi 1,2 juta orang.

Sejak 25 Agustus 2017, hampir 24 ribu Muslim Rohingya tewas terbunuh pasukan Myanmar, menurut laporan oleh Badan Pembangunan Internasional Ontario (OIDA)



Sumber: Anadolu

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: ICC temui pengungsi Rohingya atas tuduhan genosida oleh Myanmar
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024