Polres Bantul jaring ratusan pelanggar lalu lintas saat Operasi Patuh Progo

id Polres Bantul ,Jaring ratusan pelanggar lalu lintas ,Operasi Patuh Progo

Polres Bantul jaring ratusan pelanggar lalu lintas saat Operasi Patuh Progo

Giat Operasi Patuh Progo yang digelar Kepolisian Resor Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta. Kegiatan digelar dari 10 sampai 23 Juli 2023. (Foto Humas Polres Bantul)

Bantul (ANTARA) - Kepolisian Resor Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menjaring ratusan pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas di wilayah hukum kabupaten ini selama sepekan pelaksanaan Operasi Patuh Progo dari tanggal 10 Juli sampai 17 Juli 2023.

"Total ada 576 pelanggar yang dikenakan sanksi tilang, mayoritas pelanggar adalah kendaraan roda dua," kata Kasi Humas Polres Bantul Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana di Bantul, Senin.

Dia mengatakan, pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas pun bervariatif, mulai dari unsur pelajar, karyawan swasta, hingga aparatur sipil negara (ASN).

Selain melakukan tilang elektronik, kata dia, petugas polisi juga memberikan tindakan teguran terhadap pelanggar. Tercatat, hingga saat ini sudah ada 3.039 pengendara yang ditegur anggota polisi.

Menurut dia, teguran tersebut bertujuan agar mereka tidak mengulangi perbuatannya, dan lebih tertib lagi dalam berkendara demi keselamatan diri maupun pengendara lainnya.

"Kami berharap masyarakat dapat memahami bahwa aturan lalu lintas ada untuk kepentingan keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya," katanya.

Lebih lanjut, dia meminta agar pengendara baik roda dua dan empat untuk mematuhi aturan lalu lintas dan mengutamakan keselamatan saat berkendara, menggunakan helm, membawa surat kendaraan dan izin mengemudi.

Selain itu, pengendara agar tidak menggunakan knalpot 'brong' yang mengeluarkan suara bising, atau tidak standar pabrikan karena meresahkan pengguna jalan lain dan warga.

"Utamakan keselamatan, patuhi peraturan dan rambu lalu lintas, berkendara dengan aman dan nyaman tidak melakukan pelanggaran. Bagi yang melanggar terutama knalpot brong diminta mengganti knalpot pabrikan  daripada motor ditahan," katanya.

Operasi Patuh Progo, kata dia yang akan berakhir pada 23 Juli 2023 itu menyasar tujuh pelanggaran lalu lintas, yaitu pengemudi di bawah umur, melawan arus, menggunakan strobo tidak sesuai peruntukan, TNKB tidak sesuai, berboncengan lebih dari satu orang, tidak menggunakan helm SNI dan knalpot 'brong'.