Polisi menangkap dua copet barang milik wisatawan di Malioboro

id pencuri,copet,malioboro

Polisi menangkap dua copet barang milik wisatawan di Malioboro

Polresta Yogyakarta tujukkan barang bukti pencurian saat konferensi pers di Mapolresta Yogyakarta, Rabu (2/8/2023) (ANTARA/Luqman Hakim)

Yogyakarta (ANTARA) - Satuan Reserse Kriminal Polresta Yogyakarta menangkap dua orang perempuan terduga pelaku pencurian atau pencopetan barang milik wisatawan di kawasan Malioboro, Kota Yogyakarta.

Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta AKP Archye Nevada saat konferensi pers di Mapolresta Yogyakarta, Rabu, mengatakan dua terduga pelaku berinisial IK dan S ditangkap di lokasi dan hari yang berbeda.

"Pelaku memanfaatkan situasi pada saat keadaan ramai pengunjung dan wisatawan di Malioboro untuk melaksanakan aksi copetnya dengan mengambil barang-barang berharga berupa 'handphone' dan lain sebagainya," kata Archye.

Dia mengatakan kronologi pengungkapan aksi dua orang itu bermula dari laporan masyarakat terkait adanya tindak pidana pencurian di Malioboro dengan korban dua wisatawan yang berasal dari luar kota.

"Dua orang wisatawan yang berasal dari luar kota atau luar Yogya yang kehilangan 'handphone'-nya," kata dia.

Anggota Satreskrim Polresta Yogyakarta kemudian melakukan penyelidikan dengan memeriksa beberapa saksi dan mengecek CCTV di sekitar lokasi kejadian sehingga teridentifikasi dua terduga pelaku.

Pada 26 Juli 2023, terduga pencuri berinisial IK diringkus polisi di kediamannya dengan menyita telepon genggam milik korban asal Riau dalam kondisi telah diinstal ulang.

Berikutnya, terduga pelaku berinisial S ditangkap saat melakukan aksinya terhadap korban wisatawan asal Bali yang sedang berbelanja di Plaza Malioboro pada 27 Juli 2023 dan kemudian tersorot kamera CCTV.

"Pelaku inisial S merupakan residivis dengan perkara yang sama yakni copet sebanyak 10 kali, " kata dia.

Menurut dia, S yang merupakan ibu rumah tangga pernah menjalani hukuman kurungan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, PN Kediri, PN Sidoarjo, PN Kudus, terakhir di PN Sleman.

Berdasarkan hasil penyidikan, dua pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman kurang lebih lima tahun hukuman penjara.

"Wisatawan yang berkunjung di kawasan Malioboro atau kawasan wisata lain di Yogyakarta kami imbau agar para wisatawan lebih berhati-hati barang bawaan yang berharga agar bisa mengamankan barang berharganya," kata dia.

 
Pewarta :
Editor: Bambang Sutopo Hadi
COPYRIGHT © ANTARA 2024