Bantul serukan pengibaran bendera pusaka sejak awal Agustus

id Pengibaran bendera pusaka ,Peringatan HUT Kemerdekaan ,Semarak kemerdekaan RI

Bantul serukan pengibaran bendera pusaka sejak awal Agustus

Pengibaran bendera merah putih di masyarakat wilayah Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, untuk peringatan HUT ke-78 Kemerdekaan RI (ANTARA/Hery Sidik)

Bantul (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menyerukan kepada masyarakat dan instansi pemerintah atau swasta untuk mengibarkan bendera merah putih sejak awal Agustus 2023, guna memperingati Hari Ulang Tahun ke-78 Kemerdekaan RI.

"Diserukan kepada kalangan masyarakat, instansi pemerintah atau swasta untuk mengibarkan bendera merah putih selama satu bulan terhitung mulai 1 Agustus sampai 31 Agustus 2023," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Bantul Agus Budi Rahardjo dalam Surat Edaran tentang pedoman pelaksanaan peringatan HUT ke-78 Kemerdekaan RI di Bantul, Kamis.

Pemkab Bantul juga mengimbau kepala organisasi perangkat daerah (OPD), BUMN, BUMD, camat, dan lurah untuk membuat dan memasang spanduk peringatan HUT ke-78 Kemerdekaan, sesuai logo yang ditetapkan dalam Surat Kementerian Sekretariat Negara tertanggal 13 Juni 2023 tentang penyampaian Tema, Logo, dan Partisipasi Menyemarakkan Kemerdekaan RI.

Tema utama Peringatan HUT ke-78 Kemerdekaan RI yaitu "Terus Melaju untuk Indonesia Maju", sementara logo dibagi tiga bagian, yaitu background warna merah, kemudian angka "78" dengan warna putih, dan tulisan tema tersebut dengan warna putih.

"Tema dan logo HUT ke-78 Kemerdekaan RI tersebut agar dapat dimasyarakatkan dengan memperbanyak sampai dengan tingkat pedukuhan, dan rukun tetangga (RT) dengan pembuatan spanduk," katanya.

Surat Edaran Sekda Bantul juga menginstruksikan agar pengukuhan pasukan pengibar bendera pusaka (paskibraka) Kabupaten Bantul pada Selasa (15/8) malam di masing-masing kantor kecamatan se-Bantul.

Sedangkan kegiatan malam tirakatan agar dilaksanakan pada Rabu (16/8) malam, atau waktunya disesuaikan dengan kondisi setempat.

"Diupayakan agar pelaksanaan sampai tingkat pedukuhan dan RT, sesuai dengan tradisi, serta sedapat mungkin diisi dengan hikmah perjuangan Pahlawan dalam merebut dan mempertahankan Kemerdekaan, sehingga dapat menggugah kesadaran masyarakat dalam mengisi kemerdekaan dengan pembangunan," demikian surat edaran tersebut.