KPU Kulon Progo : Berkas 102 bacaleg tidak memenuhi syarat

id Kulon Progo,Pemilu 2024,KPU Kulon Progo,Bakal caleg,DCS,DCT

KPU Kulon Progo : Berkas 102 bacaleg tidak memenuhi syarat

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kulon Progo Tri Mulatsih. (ANTARA/Sutarmi)

Kulon Progo (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, menyebut berkas 102 bakal calon anggota legislatif kabupaten dari 17 partai politik peserta Pemilu 2024 dinyatakan tidak memenuhi syarat karena dokumen pencalonan tidak lengkap.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kulon Progo Tri Mulatsih di Kulon Progo di Kulon Progo, Senin, mengatakan jumlah bakal calon anggota legislatif (bacaleg) peserta Pemilu 2024 sebanyak 528 orang, namun setelah dilalukan verifikasi administrasi akhir tersisa 426 orang karena 102 calon tidak memenuhi syarat.

"Berdasarkan hasil verifikasi administrasi akhir dari total 528 bakal calon peserta Pemilu 2024, sebanyak 102 tidak memenuhi syarat dan 426 memenuhi syarat," kata Tri Mulatsih.

Ia mengatakan sesuai dengan tahapan pencalonan bakal caleg DPRD kabupaten/kota dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023, KPU Kulon Progo menyerahkan berita acara hasil akhir verifikasi administrasi dokumen bakal caleg DPRD Kabupaten Kulon Progo kepada semua penghubung parpol peserta Pemilu 2024 di tingkat Kabupaten Kulon Progo dan Bawaslu Kulon Progo.

"KPU Kulon Progo telah menyerahkan hasil akhir verifikasi administrasi untuk menjadi rancangan daftar calon sementara (DCS)," katanya.

Sementara itu, Ketua KPU Kulon Progo Ibah Muthiah mengapresiasi atas upaya semua parpol turut serta mendaftarkan bakal caleg sesuai dengan dokumen persyaratan yang telah ditentukan Peraturan KPU Nomor 03 Tahun 2023.

Tahapan pencermatan rancangan DCS harus benar-benar dioptimalkan oleh semua parpol karena hasil dari pencermatan DCS akan dipublikasikan ke masyarakat yang selanjutnya KPU Kulon Progo akan memberikan ruang kepada masyarakat untuk menanggapi dan memberikan masukan atas daftar bakal caleg yang ada dalam DCS, katanya.

"Tahapan proses pencermatan DCS hingga menjadi penetapan daftar calon tetap (DCT)," katanya.

Ketua Divisi Sosialisasi, Humas, dan SDM KPU Kulon Progo Idhatul Thoyibah mengatakan kampanye akan dilakukan pada tahapan yang selanjutnya.

Menurut dia, pentingnya parpol untuk lebih dini memahami tentang mekanisme kampanye agar atasan-batasan penyelenggaraan kampanye lebih bisa dipedomani berdasarkan peraturan yang berlaku.

“Saat ini, PKPU yang mengatur mekanisme pelaksanaan kampanye telah ada dan diterbitkan oleh KPU RI," katanya.

Anggota Bawaslu Kulon Progo Wagiman memberikan catatan mengenai beberapa bakal caleg yang diberikan status tak memenuhi syarat (TMS) agar KPU memiliki sebuah catatan argumen yang dapat dipertanggungjawabkan jika nanti ada gugatan di kemudian hari.

"KPU Kulon Progo harus memiliki catatan argumen untuk mengantisipasi adanya permohonan sengketa ke Bawaslu," katanya.
Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024