Regulasi-insentif pengurangan sampah tekstil

id fesyen,tekstil,sampah tekstil

Regulasi-insentif pengurangan sampah tekstil

Salah satu tenant di pusat perbelanjaan DKI Jakarta yang menjual produk fesyen hasil daur ulang sampah tekstil, Jumat (4/8/2023). (ANTARA/Cahya Sari)

Jakarta (ANTARA) - Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyusun regulasi tahap kedua Peraturan Menteri LHK Nomor 75 tahun 2019 yang mengatur tanggung jawab produsen atas produknya, mulai dari perencanaan pengurangan sampah, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan.

Dalam regulasi tersebut nantinya diatur secara khusus mengenai tanggung jawab produsen mengurangi sampah tekstil.

Produsen di bidang tekstil mulai dari yang besar hingga pelaku UMKM diminta untuk membuat peta jalan penanganan pengurangan sampah, seperti yang dilakukan produsen sektor makanan dan minuman, produk berbahan plastik maupun logam.





"Sekarang sudah ada 120 produsen yang menyampaikan konsep untuk mengurangi sampah dari proses produksi mereka, dan ini nanti juga kita terapkan di sektor tekstil,” kata Direktur Pengurangan Sampah KLHK Vinda Damayanti Ansjar di Jakarta pada Selasa.

Vinda Damayanti mengatakan bahwa pemerintah juga berencana memberikan penghargaan berupa insentif tambahan berupa modal usaha guna mendorong pelaku usaha menerapkan pengurangan sampah dan melaporkannya melalui peta jalan.

“Karena saat ini kita baru sampai ke pemberian surat penghargaan, ke depan kita atur soal insentif,” ujar Vinda.

Sampah tekstil yang menumpuk di TPA, laut, sungai, atau dibakar yang akhirnya berdampak buruk pada lingkungan turut menggerakkan hati desainer Chitra Subyakto.

Melalui usaha fesyen yang telah dirintis sejak September 2021, Chitra menyulap sampah tekstil atau pakaian tidak layak pakai menjadi produk fesyen bernilai jual hingga jutaan rupiah.

“Masyarakat juga dapat mengirimkan pakaian dengan kondisi apapun, robek, bolong, kain perca asalkan bukan bahan poliester bisa kami daur ulang. Itu bentuk kontribusi warga juga kan,” kata Chitra.

Sepanjang September 2021 hingga Mei 2023 pihaknya telah mengumpulkan sebanyak 5.719 Kilogram pakaian bekas yang di daur ulang. Berbagai produk diciptakan mulai dari pakaian, tas, fiber penyekat, insulator, peredam suara, benang, kain, dan aksesoris.

Produk fesyen tersebut digunakan masyarakat, kalangan artis, bahkan sudah menyasar pelanggan dunia internasional seperti Malaysia dan Singapura.

Chitra mengajak masyarakat bersama-sama berkontribusi menekan jumlah sampah tekstil melalui tiga langkah sebagai konsumen cerdas, guna menjaga kelestarian lingkungan, dan menyelamatkan para generasi yang akan datang.
.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pemerintah siapkan regulasi dan insentif pengurangan sampah tekstil
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024