Pemkab Kulon Progo wajibkan ASN jaga netralitas dalam Pemilu 2024

id Netralitas ASN,Kulon Progo

Pemkab Kulon Progo wajibkan ASN jaga netralitas dalam Pemilu 2024

Sekda Kulon Progo Triyono bersama ASN melakukan ikrar menjaga netralitas pada Pemilu 2024. ANTARA/Sutarmi.

Kulon Progo (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, mewajibkan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintahan setempat untuk menjaga netralitas dalam Pemilu 2024.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kulon Progo Triyono di Kulon Progo, Selasa, mengatakan netralitas ASN tertuang dalam Surat Edaran Nomor 800/1417 tentang Netralitas Pegawai Aparatus Sipil Negara Dalam Pelaksanaan Pemilihan Umum Tahun 2024 yang diterbitkan 2 Agustus 2023.

"Jadi di sana sudah sangat tegas bahwa para ASN dan non-ASN di lingkungan pemerintah termasuk pemerintah daerah dalam rangka pelaksanaan Pemilu tahun 2024," kata Triyono saat memimpin apel Ikrar Netralitas ASN.

Triyono menegaskan ASN harus menjaga netralitas, tidak terlibat dalam proses kampanye maupun memberikan dukungan kepada calon legislatif maupun calon presiden pada setiap tahapan Pemilu 2024.

"ASN dan non-ASN di pemerintah daerah itu harus betul-betul netral pada saat Pemilihan Umum dan Pemilihan Presiden 2024. Tidak boleh ada yang beralasan, saya tidak tahu kalau ada aturan harus netral, jadi semua harus tahu," kata Triyono.

Dengan pelaksanaan ikrar ini, Triyono berharap setiap ASN dan non-ASN mengetahui, melaksanakan dan menjaga netralitas dalam pemilu mendatang.

Ia minta seluruh OPD untuk melaksanakan Ikrar Netralitas ASN dan mengimbau masing-masing pimpinan OPD untuk melakukan pengawasan maupun penindakan terhadap pelanggaran yang ada, sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Masing-masing kepala perangkat daerah harus kemudian memantau ASN di lingkungannya, dan kalau menemukan pelanggaran segera harus dikoordinasikan disampaikan ke BKPP Kulon Progo kemudian akan ditindaklanjuti seberapa tingkat ketidaknetralan mereka," kata Triyono.

Dalam ikrar yang dilaksanakan terdapat empat poin utama yang harus ditaati ASN, yaitu menjaga dan menegakkan prinsip netralitas pegawai ASN di instansi masing-masing dalam melaksanakan fungsi pelayanan publik baik sebelum, selama maupun sesudah pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024.

Selanjutnya, menghindari konflik kepentingan tidak melakukan praktik-praktik intimidasi dan ancaman kepada pegawai ASN dan seluruh elemen masyarakat serta tidak memihak kepada pasangan calon tertentu.

SE itu mewajibkan ASN menggunakan media sosial secara bijak dan tidak menyebarkan ujaran kebencian serta berita bohong.

"Menolak politik uang dan segala jenis pemberian dalam bentuk apapun," katanya.