Revitalisasi Balekambang Solo harus sinkron peraturan

id Pegiat cagar budaya,UU Cagar Budaya

Revitalisasi Balekambang Solo harus sinkron peraturan

Gelar karya pengabdian dengan tema "Pelestarian Kawasan Cagar Budaya Balekambang Solo untuk Indonesia" di Omah Sinten Solo, Jawa Tengah, Jumat (8/9/2023). (LANTARA/Aris Wasita

Solo (ANTARA) -
Pegiat cagar budaya Yayasan Roemah Kahoeripan berharap revitalisasi yang dilakukan oleh pemerintah pada Taman Balekambang Solo sinkron dengan peraturan perundang-undangan.
 
Ketua Yayasan Roemah Kahoeripan Dewi Djukardi di Solo, Jawa Tengah, Jumat, mengatakan pengawalan revitalisasi Taman Balekambang perlu dilakukan karena Kota Solo memiliki banyak warisan budaya.
 
"Warisan budaya ini baik yang sudah ditetapkan sebagai warisan cagar budaya maupun yang belum. Dalam hal ini, kawasan cagar budaya perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan kebudayaan," katanya.
 
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya Pasal 10, dikatakannya, Balekambang termasuk dalam kawasan cagar budaya yang dimiliki Solo.
 
"Kini Balekambang tengah direvitalisasi. Patut kita perjuangkan Balekambang sebagai kawasan hijau kawasan hutan kota, mengawal pelestarian warisan budaya untuk kepentingan memacu pengembangan ekonomi yang hasilnya digunakan untuk pemeliharaan cagar budaya dan peningkatan kesejahteraan masyarakat," katanya.
 
 
Kawasan Cagar Budaya Balekambang Solo untuk Indonesia".