Hak pendidikan anak pelaku kejahatan harus dipenuhi

id Amurwani Dwi Lestariningsih,Hak pendidikan,Pelaku anak,Tawuran,Disdik,Kemendikburistek,Penjahat,Anak,Dewasa,Sekolah,Guru

Hak pendidikan anak pelaku kejahatan harus dipenuhi

Asisten Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak atas Kesehatan dan Pendidikan KemenPPPA Amurwani Dwi Lestariningsih dalam media talk bertajuk "Bersama Cegah Bullying di Sekolah dan Penuhi Hak Anak atas Pendidikan" di Jakarta, Jumat (6/10/2023). ANTARA/Anita Permata Dewi.

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menyebut anak yang menjadi pelaku kejahatan atau anak yang berkonflik dengan hukum, tetap harus dipenuhi hak pendidikannya.

"Hak anak untuk pendidikan, meskipun dia melakukan perbuatan yang melebihi batas kenakalan remaja, tetap dia harus mendapatkan haknya untuk pendidikan," kata Asisten Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak atas Kesehatan dan Pendidikan KemenPPPA Amurwani Dwi Lestariningsih dalam media talk bertajuk "Bersama Cegah Bullying di Sekolah dan Penuhi Hak Anak atas Pendidikan," di Jakarta, Jumat.

Dia mengatakan pemberian hukuman terhadap anak-anak harus dibedakan dengan orang dewasa.

"Kalau dia dikeluarkan dari sekolah, sekarang saja dia sudah seperti itu, terus jadi apa nantinya, kalau dia tidak mendapatkan akses untuk pendidikan," kata Amurwani Dwi Lestariningsih.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Anak yang jadi pelaku kejahatan harus tetap dipenuhi hak pendidikannya
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024