Putusan apa pun MK soal batas usia capres-cawapres, PSI hormati

id PSI, Keputusan MK, Mahkamah Konstitusi, Politik, Pemilu 2024

Putusan apa pun MK soal batas usia capres-cawapres, PSI hormati

Partai Solidaritas Indonesia (PSI) (ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi)

Jakarta (ANTARA) - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) akan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang bakal diumumkan MK pada Senin (16/10).

Apapun yang diputuskan MK, PSI menghormati keputusan tersebut.

"Partai Solidaritas Indonesia menghormati putusan Mahkamah Konstitusi yang kami yakini merupakan pertimbangan terbaik dalam mengawal demokrasi Indonesia. Sejak berdiri, PSI konsisten menjadi partainya anak muda serta mengawal dan memperjuangkan hak konstitusi anak muda Indonesia," tutur Francine Widjojo, Direktur Lembaga Bantuan Hukum PSI dalam keterangannya yang diterima di Jakarta pada Minggu.
 
Permohonan uji materiil PSI tersebut diajukan PSI pada 9 Maret 2023 setelah melalui diskusi internal sejak Desember 2022.
 
Bersama empat kader mudanya yaitu Anthony Winza Probowo, Danik Eka Rahmaningtyas, Dedek Prayudi, dan Mikhail Gorbachev Dom, PSI meminta agar usia minimal capres dan cawapres yang saat ini 40 tahun dikembalikan seperti 2 UU Pemilu sebelumnya menjadi 35 tahun.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: PSI akan hormati apapun putusan MK terkait batas usia capres-cawapres
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024