Bupati Bantul: Minuman keras ilegal harus dirazia demi kesehatan masyarakat

id Bupati Bantul ,Razia minuman keras ,Demi kesehatan generasi muda

Bupati Bantul: Minuman keras ilegal harus dirazia demi kesehatan masyarakat

Bupati Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta Abdul Halim Muslih (ANTARA/Hery Sidik)

Bantul (ANTARA) - Bupati Bantul Abdul Halim Muslih mengatakan peredaran minuman keras maupun oplosan ilegal di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta harus dioperasi maupun dirazia aparat keamanan demi kesehatan dan keselamatan masyarakat generasi muda.

"Minuman keras sejak dulu terus kita lakukan operasi, miras-miras (minuman keras);ilegal itu harus kita operasi demi kesehatan dan keamanan masyarakat Bantul," kata Halim menanggapi adanya kasus minuman keras yang menewaskan beberapa warga di Bantul, Senin.

Bupati mengatakan, pemerintah kabupaten juga terus mengingatkan kepada generasi mudah agar tidak mengkonsumsi minuman keras maupun minuman beralkohol lainnya, karena hal itu bisa berdampak merusak badan, bahkan merusak akal.

"Tempo hari kita mendengar ada berita yang sangat menyedihkan, beberapa orang meninggal karena meminum miras oplosan, baik yang membuat, yang mengedarkan, yang mengkonsumsi ini semuanya melanggar hukum yang harus diproses," katanya.

Oleh karena itu, kata dia, pihaknya telah memerintahkan aparat pemerintah dari unsur Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) untuk melakukan razia, operasi penyakit masyarakat dan melakukan perampasan minuman keras ilegal, untuk menjaga situasi yang kondusif.

"Jadi kita harus selamatkan generasi muda kita dengan menjauhkan mereka dari bahaya miras, maka Satpol PP Bantul kita perintahkan untuk terus melakukan razia, perampasan miras-miras ilegal," katanya.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Bantul Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana mengatakan dilaporkan pada 5 Oktober 2023, di Rumah Sakit Panembahan Senopati Bantul terdapat orang meninggal dunia, setelah sebelumnya diduga menenggak minuman keras oplosan.

Setelah itu, diinformasikan ada beberapa orang meninggal diduga karena meminum minuman keras. Dia mencatat, terdapat tujuh korban meninggal akibat minuman keras, lima orang diantaranya merupakan warga Kabupaten Bantul, dua orang lainnya dari Kulon Progo.

Menurut dia, langkah-langkah yang telah dilakukan polisi yaitu melakukan pemeriksaan para saksi, penyitaan terhadap barang bukti, penangkapan terhadap tersangka penjual, pemeriksaan dan penahanan tersangka, dan mengirim barang bukti untuk uji laboratorium guna mengetahui zat di dalam minuman keras oplosan itu.