Bawaslu Bantul sebut netralitas ASN salah satu kerawanan dalam pemilu

id Bawaslu Bantul ,Netralitas ASN ,Kerawanan pemilu ,Pemilu 2024

Bawaslu Bantul sebut netralitas ASN salah satu kerawanan dalam pemilu

Sosialisasi regulasi tentang Netralitas ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, oleh Bawaslu Bantul, DIY. (ANTARA/HO-Bawaslu Bantul)

Bantul (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menyatakan bahwa netralitas aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah menjadi salah satu kerawanan pelanggaran dalam pelaksanaan Pemilu 2024 di daerah itu. 

"Netralitas ASN ini menjadi perhatian serius dari Bawaslu, karena termasuk salah satu kerawanan Pemilu 2024," kata Ketua Bawaslu Bantul, Didik Joko Nugroho dalam sosialisasi regulasi netralitas ASN bagi para pegawai di lingkungan Pemkab Bantul, Selasa.

Oleh karena itu, kata dia, semua ASN harus menjaga netralitas selama pelaksanaan Pemilu 2024, apalagi mengingat saat ini tahapan pemilu sudah memasuki masa pendaftaran capres dan cawapres, dan selanjutnya di akhir November mulai masa kampanye.

Dia mengatakan, jajaran kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dan camat se-Bantul yang merupakan ketua Satuan Tugas (Satgas) Netralitas ASN di instansi masing-masing harus memastikan kenetralan para pegawainya dalam pesta demokrasi 2024.

"Keberadaan Satgas netralitas ASN ini diharapkan dapat mencegah pelanggaran netralitas ASN di masing-masing instansi," katanya.

Lebih lanjut, kata dia, diharapkan para ASN berhati-hati dalam menggunakan media sosial (medsos), karena ketidaknetralan ASN dapat diperlihatkan pada saat interaksi dalam dunia digital.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Bantul Agus Budi Rahardjo mengatakan, Pemkab Bantul telah menerbitkan surat edaran berkaitan dengan netralitas aparat birokrasi pemerintahan di Bantul dalam Pemilu 2024.

Aturan terhadap netralitas ini menjangkau  PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), serta pegawai non-ASN.

"Selain itu, dalam surat edaran juga ditegaskan bahwa keberadaan Satgas Netralitas ASN diharapkan dapat menegakkan aturan netralitas terhadap semua pegawai dari level dinas sampai level kecamatan," katanya.

Sekda Bantul juga mengingatkan agar ketua satgas memantau jajarannya agar tidak terlibat dalam kegiatan-kegiatan yang berpotensi melanggar netralitas seperti terlibat dalam pencalonan legislatif termasuk ikut menguruskan administrasi pencalonan kerabatnya.

"Ke depan sinergi antara satgas netralitas ASN dengan Bawaslu Bantul terus akan dijalin, agar tidak ada ASN yang tersangkut kasus ketidaknetralan baik dalam pemilu maupun pemilihan kepala daerah (pilkada)," katanya.