Sengketa KPU RI-Irman Gusman sidang ajudikasi

id KPU RI,Irman Gusman,Hasyim Asy'ari

Sengketa KPU RI-Irman Gusman sidang ajudikasi

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (25/10/2023). ANTARA/Narda Margaretha Sinambela/am.

Jakarta (ANTARA) - Proses mediasi antara Komisi Pemilihan Umum RI dengan mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah RI periode 2009–2016 Irman Gusman terkait pencoretan namanya dari daftar calon tetap DPD RI tidak mencapai titik terang.

Dengan demikian, kedua pihak bersengketa bakal lanjut ke sidang ajudikasi yang dilakukan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) pada Senin (13/11) pekan depan.

"Iya, nanti biar Bawaslu yang mengumumkan hasilnya," ujar Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Jumat.

Hasyim mengatakan mediasi ini merupakan mediasi kedua dan KPU hanya memenuhi serta menjalankan proses sengketa di Bawaslu.

"Secara prosedural sengketa itu kalau Peraturan Bawaslu kan dimulai dari mediasi maka KPU hadir memenuhi prosedur sengketa itu menghadiri proses mediasi," katanya.



Sementara itu, Irman Gusman selaku penggugat mengakui proses mediasi berlangsung dengan baik dan semua pihak sudah menyampaikan pandangannya masing-masing.

"Pertemuan berlangsung baik, semua sudah menyampaikan pandangan-pandangannya, ya, tentu kami hargailah, ya," jelasnya.

Kendati demikian, hasil sidang mediasi yang kedua tidak menemukan kesepakatan atau gagal. Untuk itu, gugatan Irman berlanjut ke sidang ajudikasi pada pekan depan.

"Mudah-mudahan ada proses nanti mulai hari Senin," tambahnya.

Irman menyebut dirinya akan mengikuti proses persidangan di Bawaslu dan berharap ada hasil baik dari ajudikasi itu.

"Nanti dengan dasar-dasar itu biar lebih sebab mediasi itu tertutup ya, padahal kita ingin melihat secara terbuka. Lebih baik lah ya, tidak apa kok, itu kan proses saja," ungkap Irman.

Ia menjadikan PKPU Nomor 11 Tahun 2023 Pasal 18 ayat 2 sebagai dasar dari gugatannya. Pihaknya mengklaim sampai saat ini belum ada revisi PKPU yang dilakukan KPU terhadap Putusan MA Nomor 28 P/HUM/2023 tersebut.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Mediasi gagal, sengketa KPU-Irman Gusman berlanjut sidang ajudikasi
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024