Bantul, DIY (ANTARA) - Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian, dan Perdagangan Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, terus memfasilitasi pembuatan akun pada Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) bagi para pelaku industri kecil agar kegiatan usahanya cepat berkembang.
"Kami bekerja sama dengan DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Bantul, karena personel-personel di kami terbatas, dan minggu ini kami fasilitasi pembuatan akun SIINas kepada industri kecil," kata Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Bantul Agus Sulistiyana di Bantul, DIY, Senin.
Menurut dia, fasilitasi pembuatan akun SIINas bagi pelaku industri kecil tersebut perlu dilakukan agar industrinya masuk dalam pendataan nasional, restrukturisasi mesin dan peralatan, sebagai syarat TKDN (tingkat komponen dalam negeri) industri kecil, dan pemenuhan komitmen NIB (nomor induk berusaha).
"Karena ketika nanti agar produknya dibeli oleh OPD (organisasi perangkat daerah), masyarakat, lembaga, harus bersertifikat TKDN, nanti TKDN diawali dengan masuk SIINas, kemudian kalau mau masuk SIINas berarti punya akun dulu," katanya.
Dia juga mengatakan syarat industri kecil untuk memiliki akun SIINas adalah memiliki NIB yang diterbitkan pemerintah, dengan demikian, pengurusan NIB bagi pelaku usaha juga terus didorong, agar kegiatan usaha pelaku industri mempunyai legalitas dan kepastian berusaha.
"Harus kita dorong bareng-bareng, ketika punya NIB kita dorong orang punya legalitas, orang berusaha itu legalitas, kontinuitas, kalau makanan higienitas itu harus dijaga. Jadi, orang berusaha itu pertama harus legal usahanya, legal produknya," katanya.
Ia mengatakan jumlah pelaku industri kecil di Bantul, yang memiliki akun SIINas atau terdaftar di sistem nasional diperkirakan sekitar tiga persen dari total sebanyak 25 ribu industri kecil.
"SIINas baru sekitar tiga persen, belum banyak, makanya ini kesadaran yang harus kita dorong. Kita fasilitasi, kalau anggaran kami terbatas, kami minta dukungan Bupati, Pemda DIY, kalau mengurus NIB ini gratis, hanya ikutannya yang memang harus berbayar," katanya.
Berita Lainnya
UMKM terancam ritel modern, pemerintah bakal lindungi
Sabtu, 27 April 2024 19:30 Wib
Pemerintah tak larang warung Madura buka 24 jam
Sabtu, 27 April 2024 16:16 Wib
Sleman menggelar Penghargaan Nata Sembada bagi UMKM
Rabu, 17 April 2024 15:02 Wib
Pemda harus mampu gali potensi pariwisata gaet wisatawan
Senin, 1 April 2024 7:48 Wib
Unej melestarikan kesenian tradisional musik patrol agar tak punah
Minggu, 31 Maret 2024 14:20 Wib
Serat rami potensial untuk industri tekstil di Indonesia
Sabtu, 30 Maret 2024 20:05 Wib
Koperasi produsen kopi Indonesia didorong masuk PMO Kopi Nusantara
Sabtu, 30 Maret 2024 7:44 Wib
Visa Foundation kembangkan 4 juta UKM di 60 negara
Senin, 25 Maret 2024 18:27 Wib