Jakarta (ANTARA) - Komisi Nasional (Komnas) Perempuan menyesalkan belum adanya langkah-langkah yang signifikan dari penyelenggara pemilihan umum (pemilu) untuk mengakomodasi keterwakilan perempuan sebesar 30 persen dalam pemilihan umum (pemilu) anggota legislatif.
"Mahkamah Agung telah menerima gugatan dari masyarakat sipil agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan adanya kuota 30 persen (anggota legislatif perempuan), tetapi dalam praktiknya kami melihat belum ada langkah-langkah signifikan dari penyelenggara pemilu untuk mengakomodasi kuota tersebut," kata Ketua Subkomisi Partisipasi Masyarakat Komnas Perempuan Veryanto Sitohang di Jakarta, Jumat.
Veryanto menegaskan, selama ini Komnas Perempuan terus mengawal isu perempuan dalam politik, misalnya ketika masyarakat sipil melakukan pengujian yudisial ke Mahkamah Agung terkait dengan kuota 30 persen, dimana pada saat itu KPU tidak mengakomodasi kuota tersebut, Komnas Perempuan hadir memberikan amicus curiae, atau sebagai sahabat peradilan.
"Kemudian masyarakat sipil kembali membawa persoalan ini saat melaporkan KPU ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Komnas Perempuan juga hadir sebagai ahli untuk menyampaikan urgensi 30 persen perempuan sebagai syarat mutlak, jadi kita tunggu saja, berharap bahwa KPU bisa menindaklanjuti dan menjalankan putusan dari MA untuk memastikan kuota 30 persen bisa terwujud," ujar dia.
Ia menegaskan, apabila memang tahapannya belum selesai, pihaknya tetap berharap bahwa penyelenggara pemilu segera memerintahkan agar partai politik bisa mewujudkan kuota 30 persen tersebut.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Komnas sesalkan keterwakilan perempuan di pemilu belum 30 persen