Gegara sengketa, KPU RI terkendala persiapan logistik di dua dapil

id KPU,Logistik,Pemilu 2024,Pemilu,Bawaslu

Gegara sengketa, KPU RI terkendala persiapan logistik di dua dapil

Ilustrasi - Seorang pemilih memasukkan surat suara kedalam kotak suara usai melakukan pencoblosan di salah satu bilik TPS di Kota Palu, Sulteng. ANTARA/Moh Ridwan

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkendala pemenuhan logistik tahap kedua yang meliputi pencetakan surat suara, formulir, dan daftar calon tetap (DCT) karena adanya dua daerah pemilihan (Dapil) yang masih bersengketa terkait pencalonan.

"Masih tersisa dua yang belum selesai yaitu Pemilu DPD Sumatera Barat dan DPRD Provinsi Kalimantan Utara 1," kata Ketua Divisi Perencanaan, Keuangan, Umum, Rumah Tangga, dan Logistik KPU Yulianto Sudrajat dalam konferensi pers di Gedung KPU, Jakarta, Selasa.

Yulianto mengatakan saat ini KPU masih menunggu keputusan dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sesuai dengan aturan yang ada karena adanya proses sengketa pencalonan.

Sepanjang proses Pemilu 2024, lanjut Yulianto, KPU menghadapi 39 sengketa proses pemilu di Bawaslu maupun PTUN setelah penetapan daftar calon tetap (DCT) anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan DPD.

Hingga Senin (28/11), dari jumlah tersebut, 37 sengketa pencalonan telah selesai. "Sehingga sudah kami dapat lanjutkan proses pencetakannya," ujar Yulianto.

Meski terdapat dua Dapil yang masih bersengketa, Yulianto optimistis pendistribusian logistik Pemilu 2024 selesai tepat waktu. Berdasarkan jadwal, produksi dan pengiriman logistik tahap kedua dilakukan pada 18 November hingga 16 Januari 2024.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPU terkendala persiapan logistik di dua dapil karena sengketa
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024