Bupati Sleman mendorong percepatan penyederhanaan birokrasi

id Bupati Sleman ,Penyederhanaan birokrasi ,Pemkab Sleman ,Sleman

Bupati Sleman mendorong percepatan penyederhanaan birokrasi

Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo memberi arahan pada Sosialisasi Penyesuaian Sistem Kerja dan Pelaksanaan SOTK Baru di Aula Setda Pemkab Sleman, Rabu (27/11/2023). ANTARA/HO-Bagian Prokopim Setda Sleman

Sleman (ANTARA) - Bupati Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Kustini Sri Purnomo mendorong percepatan implementasi kebijakan penyederhanaan birokrasi di pemerintah daerah setempat.

"Penyederhanaan birokrasi adalah peningkatan efektivitas penyelenggaraan pemerintah melalui percepatan pengambilan keputusan dan sistem kerja bagi peningkatan kualitas pelayanan publik," kata Kustini saat Membuka Sosialisasi Penyesuaian Sistem Kerja dan Pelaksanaan SOTK Baru di Aula Setda Pemkab Sleman, Rabu.

Adapun kebijakan penyederhanaan birokrasi dilakukan melalui tiga tahapan, yakni penyederhanaan struktur organisasi, penyetaraan jabatan, dan penyesuaian sistem kerja.

"Penyederhanaan birokrasi menciptakan birokrasi yang lebih dinamis, lincah, profesional, fokus pada pekerjaan fungsional, terlayani kebutuhan masyarakat secara efektif, dan efisien," katanya.

Menurut dia, Pemkab Sleman telah melaksanakan tahapan penyederhanaan struktur organisasi dan penyetaraan jabatan ditandai dengan Pelantikan Pejabat Penyetaraan pada Desember 2021 dan Mei 2022.

"Untuk mewujudkan tujuan dan sasaran penyederhanaan birokrasi telah disusun Peraturan Bupati yang mengatur sistem kerja, kedudukan, susunan organisasi, tugas, fungsi dan tata kerja dari setiap perangkat daerah termasuk UPTD, puskesmas, RSUD, dan sekolah," katanya.

Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Sleman Heri Kuntadi dalam laporannya mengatakan tujuan sosialisasi ini akan memberikan pemahaman kepada perangkat daerah di Pemkab Sleman mengenai rencana implementasi sistem kerja baru, SOTK baru yang melandasi sistem kerja baru, pengaturan mekanisme kerja baru, perubahan atas tugas, tanggung jawab, hak, serta tahapan pelaksanaan yang harus dipersiapkan setiap perangkat daerah.
 
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024