Pos tarif ekspor nol persen produk perikanan tuna disepakati RI-Jepang

id Tuna, ekspor tuna, jepang, kementerian kelautan dan perikanan, budi sulistiyo kkp, dirjen pdspkp, ditjen pdspkp, penguat

Pos tarif ekspor nol persen produk perikanan tuna disepakati RI-Jepang

Pengolahan Ikan Tuna di Kabupaten Pulau Morotai Maluku Utara. ANTARA/HO-KKP

Jakarta (ANTARA) -
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menyelesaikan kesepakatan penurunan pos tarif ekspor dari 9,6 persen menjadi nol persen untuk empat komoditas tuna olahan ke Jepang.
 
Tarif ekspor nol tersebut berlaku untuk tuna kaleng dan cakalang kaleng dari semula 9,6 persen menjadi nol persen, serta dua pos tarif katsuobushi dengan HS Code 1604.14-091 dan tuna lainnya HS Code 1604.14-099, semula 9,6 persen menjadi nol persen.
 
"Alhamdulillah setelah rangkaian perundingan, akhirnya tercapai kesepakatan tarif nol persen untuk tuna tersebut. Ini kado dari KKP untuk pelaku usaha tuna," ujar Dirjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP) KKP Budi Sulistiyo di Jakarta, Jumat.
 
Budi memaparkan dua pos tarif nol persen khususnya katsuobushi berlaku dengan persyaratan sertifikat yang menyatakan bahan baku cakalang dengan panjang minimal 30 cm.
 
"Kesepakatan ini akan berlaku efektif paling cepat akhir 2024 setelah proses ratifikasi antara kedua negara selesai," ujarnya pula.
 
Jepang merupakan importir tuna-cakalang nomor 2 di dunia dengan nilai impor sebesar 2, 2 miliar dolar AS (share 13 persen) pada tahun 2022 setelah Amerika Serikat (share 15 persen).
 
 

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: RI-Jepang sepakati pos tarif ekspor nol persen produk perikanan tuna
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024