Pilpres satu atau dua putaran tergantung suara pemilih

id KPU RI,Idham Holik,Pemilu Satu Putaran,Pemilu 2024,Pikpres 2024

Pilpres satu atau dua putaran tergantung suara pemilih

Anggota KPU RI Idham Holik saat wawancara eksklusif bersama ANTARA di Wisma Antara B, Cikini, Jakarta, Senin (29/1/2024). ANTARA/Narda Margaretha Sinambela

Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik mengatakan pilpres satu atau dua putaran kuncinya ada di suara pemilih.

"Berkaitan dengan apakah pilpres ini satu putaran atau dua putaran, itu kuncinya adalah suara pemilih," ujar Idham saat wawancara eksklusif bersama ANTARA di Wisma Antara B, Cikini, Jakarta, Senin (29/1).

Dia menegaskan bahwa para pemilih yang akan menentukan jalannya Pilpres 2024. Sementara itu, KPU telah merancang dengan lengkap teknis penyelenggaraan pilpres dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.

"Kalau KPU di dalam lampiran 1 Peraturan KPU nomor 3 tahun 2022 Itu merancang dengan lengkap," jelasnya.

Adapun Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyebutkan ada dua opsi pilihan pada pemungutan suara yakni menang dengan satu putaran atau dengan putaran kedua. Aturan tersebut tertuang dalam pasal 416 yang berbunyi sebagai berikut:

(1) Pasangan Calon terpilih adalah Pasangan Calon yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah suara dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan sedikitnya 20% (dua puluh persen) suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari 1/2 (setengah) jumlah provinsi di Indonesia.

(2) Dalam hal tidak ada Pasangan Calon terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), 2 (dua) Pasangan Calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dipilih kembali oleh rakyat secara langsung dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

(3) Dalam hal perolehan suara terbanyak dengan jumlah yang sama diperoleh oleh 3 (tiga) Pasangan Calon atau lebih, penentuan peringkat pertama dan kedua dilakukan berdasarkan persebaran wilayah perolehan suara yang lebih luas secara berjenjang.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPU sebut pilpres satu atau dua putaran kuncinya ada di suara pemilih
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024