Parpol peserta Pemilu 2024 diminta segera serahkan LPPDK

id Idham Holik,KPU RI,LPPDK,Pemilu 2024,Pilpres 2024

Parpol peserta Pemilu 2024 diminta segera serahkan LPPDK

Anggota KPU RI Idham Holik saat wawancara eksklusif bersama ANTARA di Wisma Antara B, Cikini, Jakarta, Senin (29/1/2024). ANTARA/Narda Margaretha Sinambela/am.

Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik meminta parpol peserta pemilu segera menyerahkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) melalui Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye.

Adapun hari ini merupakan batas akhir penyerahan LPPDK. "KPU sampaikan kembali kepada peserta pemilu agar hari ini dapat segera menyampaikan LPPDK kepada KAP tepat waktu," ujar Idham saat dihubungi di Jakarta, Kamis.

Dia mengatakan pihaknya bakal mengumumkan informasi penyerahan LPPDK peserta pemilu, termasuk bagi peserta pemilu yang tidak menyerahkan.

Menurutnya, apabila peserta pemilu tidak menyerahkan LPPDK, keterpilihannya dapat dibatalkan. Hal itu sesuai dengan Pasal 118 ayat (3) dan (4) Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilu.

"Dalam hal pengurus Partai Politik Peserta Pemilu tingkat pusat, pengurus Partai Politik Peserta Pemilu tingkat provinsi, dan pengurus Partai Politik Peserta Pemilu tingkat kabupaten/kota tidak menyampaikan LPPDK kepada KAP yang ditunjuk oleh KPU sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (4), partai politik yang bersangkutan dikenai sanksi berupa tidak ditetapkannya calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota menjadi calon terpilih," demikian bunyi Pasal 118 ayat 3.

"Dalam hal Calon Anggota DPD tidak menyampaikan LPPDK kepada KAP yang ditunjuk oleh KPU sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (3), Calon Anggota DPD yang bersangkutan dikenai sanksi administrasi berupa tidak ditetapkan menjadi calon terpilih," bunyi Pasal 118 ayat 4.

Para peserta pemilu juga diharapkan untuk jujur dalam menyerahkan laporan dana kampanye sebagaimana diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Menurut Idham, Pasal 496 peserta pemilu yang sengaja memberikan keterangan tidak benar dalam laporan dana kampanye pemilu dapat dipidana satu tahun dan dikenakan denda paling banyak Rp12.000.000,00.

Selanjutnya, di Pasal 497 dijelaskan setiap orang yang sengaja memberikan keterangan tidak benar dalam laporan dana kampanye, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun, kemudian akan dikenakan denda paling banyak Rp24.000.000,00.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPU minta parpol peserta pemilu segera serahkan LPPDK
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024