Jakarta (ANTARA) - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memandang bahwa tingginya angka kekerasan di lembaga pendidikan merupakan persoalan serius yang harus dibenahi.
"Tingginya angka kekerasan yang terjadi di lembaga pendidikan adalah persoalan serius, apalagi hingga berdampak kematian," kata Anggota KPAI Aris Adi Leksono saat dihubungi di Jakarta, Jumat.
Menurut Aris Adi Leksono, lembaga pendidikan seharusnya menjadi rumah yang aman, nyaman, dan menyenangkan buat anak.
"Tapi ironisnya justru praktik kekerasan banyak terjadi," katanya.
Menanggapi kasus penganiayaan berujung kematian santri di Pondok Pesantren Hanifiyyah di Dusun Kemayan, Desa Kranding, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, pihaknya menegaskan bahwa kekerasan terhadap BM (14) yang berujung kematian merupakan pelanggaran terhadap UU Nomor 35 Tahun 2014 perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, khususnya pada perlindungan anak atas hak hidup dan tumbuh kembang, serta perlindungan khusus anak korban kekerasan fisik dan psikis.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPAI: Tingginya kekerasan di lembaga pendidikan jadi persoalan serius
Berita Lainnya
Pemerintah diminta blokir gim daring mengandung kekerasan
Sabtu, 27 April 2024 16:03 Wib
Kemenperin memfasilitasi perlindungan kekayaan intelektual bagi IKM
Kamis, 25 April 2024 5:40 Wib
Guru di Indonesia perlu perlindungan hukum ketika tegakkan disiplin
Selasa, 23 April 2024 0:43 Wib
Hiburan erotis di lapangan terbuka Kisaran, Sumut, dikecam
Senin, 22 April 2024 6:50 Wib
Segera selesai, Perpres Perlindungan Anak dari game online
Kamis, 18 April 2024 4:16 Wib
Orang tua diminta maksimalkan pola pengasuhan saat libur Lebaran 2024
Kamis, 11 April 2024 14:14 Wib
Pemerintah diminta blokir "game online" mengandung kekerasan
Selasa, 9 April 2024 2:37 Wib
169 anak PMI telantar di Taiwan-UAE dipulangkan ke RI
Kamis, 4 April 2024 5:22 Wib