Tujuh tersangka mantan anggota PPLN Kuala Lumpur dilimpahkan ke JPU

id Ppln kuala lumpur, pidana pemilu, dittipidum bareskrim polri, pemilu 2024, mabes polri, kejaksaan agung, kecurangan pemi

Tujuh tersangka mantan anggota PPLN Kuala Lumpur dilimpahkan ke JPU

Arsip foto - Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur menyamakan nama penerima surat suara pada yang tertera pada sampul surat yang akan dikirim untuk metode Pos dengan nama di Daftar Pemilih Tetap Luar Negeri kepada perwakilan partai politik di Kedutaan Besar Republik Indonesia Kuala Lumpur, Malaysia, Senin (15/1/2024). ANTARA/Virna P Setyorini/aa.

Jakarta (ANTARA) -
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipudum) Bareskrim Polri memenuhi permintaan jaksa penuntut umum (JPU) untuk menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti perkara dugaan tindak pidana pemilu oleh tujuh mantan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Malaysia, kepada JPU atau tahap II (dua).

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan pelimpahan tahan II dilaksanakan setelah penyidik menerima pemberitahuan bahwa berkas perkara yang dilimpahkan dinyatakan lengkap oleh JPU atau P-21.

"Iya sudah P-21, selanjutnya hari Jumat (8/3) kami limpahkan ke Kejaksaan," kata Djuhandhani dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Jenderal polisi bintang satu itu mengatakan status tersangka tujuh mantan anggota PPLN Kuala Lumpur tersebut tidak dilakukan penahanan.

Menurut dia, ketujuh tersangka bersikap kooperatif selama proses pemanggilan dan pemeriksaan.

"Kami tidak melakukan penahanan dengan pertimbangan tersangka kooperatif dalam pemanggilan dan pemeriksaan," ujar Djuhandhani.

Sebelumnya, Tim Jaksa Peneliti Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara tersangka dugaan tindak pidana Pemilu oleh tujuh mantan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Malaysia sudah lengkap secara formil maupun materiil atau P-21.

Ketujuh tersangka diduga melakukan tindak pidana pemilu dengan sangkaan Pasal 545 dan/atau Pasal 544 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

 
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polri limpahkan tersangka 7 eks anggota PPLN Kuala Lumpur ke JPU
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024