Ingin tak terjerat pinjol ilegal, ini triknya

id Pinjol ilegal,Literasi digital ,Pinjaman online

Ingin tak terjerat pinjol ilegal, ini triknya

Ilustrasi peringatan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mewaspadai jebakan pinjaman online ilegal, Minggu (10/9/2023). ANTARA/Cahya Sari

Jakarta (ANTARA) - Analis Tata Kelola Keamanan Siber R Ronald Ommy Yulyantho memberikan sejumlah kiat agar masyarakat dapat terhindar dari jeratan pinjaman online (pinjol) ilegal yang terus merajalela.

Pertama, dengan cara tidak membuka tautan penawaran pinjol yang tidak dikenal baik itu dikirimkan melalu email, media sosial, maupun whatsapp. Kedua, tidak merespons panggilan telepon yang menawarkan pinjaman dengan bunga ringan dan dana instan.

"Jika memang membutuhkan dana pinjaman, maka masyarakat perlu mengecek legalitas entitas pinjol tersebut dan besaran pinjaman disesuaikan dengan kebutuhan," kata Ronald dalam rilis pers, Sabtu.



Dia menyampaikan hal tersebut dalam lokakarya bertema "Pentingnya Kewaspadaan Terhadap Pinjaman Online Ilegal" yang digelar Kementerian Komunikasi dan Informatika bersama Gerakan Nasional Literasi Digital (GNLD) Siberkreasi di Sulawesi, Jumat (8/3).

Menurut dia, sebagian masyarakat tergiur untuk meminjam pada entitas pinjol ilegal karena dipicu sejumlah hal seperti, gaya hidup yang ingin mendapatkan uang banyak atau kaya secara instan.

Hal lainnya bisa juga karena sedang terlilit utang besar sehingga membutuhkan uang dalam waktu cepat, serta ada riwayat wanprestasi secara keuangan sehingga pinjaman mereka ditolak perbankan.

Di lain sisi, Ronald mengatakan pelaku usaha pinjol ilegal juga menggunakan beragam modus agar masyarakat terjebak, misalnya dengan penawaran iklan yang agresif melalui media sosial atau whatsapp, dan membuat nama yang hampir sama dengan entitas teknologi finansial pinjaman (fintech lending) yang legal.

"Kemudian ada juga yang dengan proses cepat mentransfer sejumlah dana ke rekening korban," ujarnya.

Ketua Program Studi Global Strategic Communication Swiss German University Loina Lalolo Krina Perangin-angin menambahkan kehadiran pinjol ilegal kian marak seiring pesatnya perkembangan teknologi digital.

Bahkan, saat pandemi COVID-19 melanda Indonesia, pertumbuhan pinjol ilegal justru merajalela karena memanfaatkan kesulitan ekonomi masyarakat.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Terapkan kiat ini cegah jeratan pinjol ilegal
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024