Meski tak ditandatangani saksi, hasil rekapitulasi sah, tegas KPU RI

id KPU RI,August Mellaz,KPU Sumatera Selatan,Pemilu 2024,Pilpres 2024

Meski tak ditandatangani saksi, hasil rekapitulasi sah, tegas KPU RI

Tangkapan layar - Ketua KPU Provinsi Sumatera Selatan Andika Pranata Jaya saat Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Nasional di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin (11/3/2024). ANTARA/Narda Margaretha Sinambela

Jakarta (ANTARA) - Anggota KPU RI August Mellaz mengatakan hasil rekapitulasi penghitungan suara di Provinsi Sumatera Selatan tetap sah meski saksi pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD tidak menandatangani formulir D hasil tingkat provinsi.

Hal ini disampaikan Mellaz menyusul adanya catatan khusus terkait saksi yang tidak menandatangani formulir D hasil tingkat provinsi saat proses rekapitulasi suara Provinsi Sumatera Selatan di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin.

Menurut dia, ihwal itu wajar karena tak semua peserta pemilu memiliki saksi saat penghitungan suara.

"Tapi yang jelas di banyak hal, memang ada juga yang tidak menandatangani segala macam atau misalnya saksinya memang tidak ada," ujar Mellaz.


Kendati demikian, dia menjelaskan penghitungan suara tanpa saksi tetap sah karena adanya dokumen-dokumen autentik seperti formulir C hasil dan D hasil. "Iya dong (tetap sah)," katanya.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Hasil rekapitulasi suara tetap sah meski tak ditandatangani saksi
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024