Sekolah di Indonesia harus komitmen cegah kekerasan

id KPAI,kekerasan anak,kekerasan anak di satuan pendidikan,perlindungan anak,Permendikbud Nomor 46 Tahun 2023

Sekolah di Indonesia harus komitmen cegah kekerasan

Anggota KPAI Aris Adi Leksono (kiri) dalam kegiatan Fokus Group Discussion (FGD) bersama kementerian/lembaga dan organisasi profesi guru. (ANTARA/HO-KPAI)

Jakarta (ANTARA) - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengatakan sekolah-sekolah harus berkomitmen untuk mengimplementasikan Permendikbud Nomor 46 Tahun 2023 sebagai upaya mencegah terjadinya kekerasan di satuan pendidikan.

"Komitmen percepatan tindak lanjut MoU implementasi Permendikbud 46 Tahun 2023, serta kebijakan terkait lainnya oleh Kementerian/Lembaga, terutama di tingkat daerah dan satuan pendidikan," kata Anggota KPAI Aris Adi Leksono saat dihubungi di Jakarta, Senin.

Aris Adi Leksono mengatakan KPAI menggelar kegiatan FGD (fokus grup diskusi) untuk menyikapi maraknya kekerasan terhadap anak pada satuan pendidikan.

Dalam FGD tersebut, pihaknya meminta pembentukan Satgas Daerah dan tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP) yang sesuai kriteria dan memiliki perspektif komitmen perlindungan anak, agar dipercepat.   

"Kompetensi SDM satgas dan tim PPKSP harus ditingkatkan. Terkait penanganan, diperlukan edukasi dan sosialisasi regulasi, program, dan layanan kasus, hingga sistem rujukan," kata dia.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPAI: Sekolah komitmen terapkan Permendikbud 46/2023
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024