Jakarta (ANTARA) - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengatakan sekolah-sekolah harus berkomitmen untuk mengimplementasikan Permendikbud Nomor 46 Tahun 2023 sebagai upaya mencegah terjadinya kekerasan di satuan pendidikan.
"Komitmen percepatan tindak lanjut MoU implementasi Permendikbud 46 Tahun 2023, serta kebijakan terkait lainnya oleh Kementerian/Lembaga, terutama di tingkat daerah dan satuan pendidikan," kata Anggota KPAI Aris Adi Leksono saat dihubungi di Jakarta, Senin.
Aris Adi Leksono mengatakan KPAI menggelar kegiatan FGD (fokus grup diskusi) untuk menyikapi maraknya kekerasan terhadap anak pada satuan pendidikan.
Dalam FGD tersebut, pihaknya meminta pembentukan Satgas Daerah dan tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP) yang sesuai kriteria dan memiliki perspektif komitmen perlindungan anak, agar dipercepat.
"Kompetensi SDM satgas dan tim PPKSP harus ditingkatkan. Terkait penanganan, diperlukan edukasi dan sosialisasi regulasi, program, dan layanan kasus, hingga sistem rujukan," kata dia.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPAI: Sekolah komitmen terapkan Permendikbud 46/2023
Berita Lainnya
Pemkab Sleman mendampingi 164 anak korban kekerasan selama 2024
Senin, 9 Desember 2024 10:38 Wib
Sleman melakukan pendampingan psikologi tekan kasus kekerasan pada anak
Jumat, 6 Desember 2024 22:40 Wib
Pemkot Yogyakarta atasi kasus kekerasan melalui aplikasi lapor kekerasan
Sabtu, 30 November 2024 19:46 Wib
Ohana Yogyakarta kampanyekan 16 hari antikekerasan terhadap perempuan
Jumat, 29 November 2024 15:38 Wib
Menteri PPPA nilai sebagian besar kasus kekerasan bermula dari gawai
Kamis, 28 November 2024 18:30 Wib
Sleman meluncurkan "Kon Eling Si Molin" dekatkan pelayanan konseling
Selasa, 26 November 2024 16:06 Wib
Bantul mengajak masyarakat aktif cegah kekerasan pada perempuan dan anak
Jumat, 22 November 2024 18:25 Wib
Mensos minta pelaku kekerasan seksual di sekolah dihukum berat
Selasa, 19 November 2024 16:11 Wib