Jakarta (ANTARA) - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengatakan sekolah-sekolah harus berkomitmen untuk mengimplementasikan Permendikbud Nomor 46 Tahun 2023 sebagai upaya mencegah terjadinya kekerasan di satuan pendidikan.
"Komitmen percepatan tindak lanjut MoU implementasi Permendikbud 46 Tahun 2023, serta kebijakan terkait lainnya oleh Kementerian/Lembaga, terutama di tingkat daerah dan satuan pendidikan," kata Anggota KPAI Aris Adi Leksono saat dihubungi di Jakarta, Senin.
Aris Adi Leksono mengatakan KPAI menggelar kegiatan FGD (fokus grup diskusi) untuk menyikapi maraknya kekerasan terhadap anak pada satuan pendidikan.
Dalam FGD tersebut, pihaknya meminta pembentukan Satgas Daerah dan tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP) yang sesuai kriteria dan memiliki perspektif komitmen perlindungan anak, agar dipercepat.
"Kompetensi SDM satgas dan tim PPKSP harus ditingkatkan. Terkait penanganan, diperlukan edukasi dan sosialisasi regulasi, program, dan layanan kasus, hingga sistem rujukan," kata dia.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPAI: Sekolah komitmen terapkan Permendikbud 46/2023
Berita Lainnya
Pemerintah diminta blokir gim daring mengandung kekerasan
Sabtu, 27 April 2024 16:03 Wib
Gim mengandung kekerasan-rusak moral bangsa disorot
Jumat, 26 April 2024 8:01 Wib
Rektor UNU Gorontalo: Saya tak melakukan kekerasan seksual
Minggu, 21 April 2024 10:54 Wib
Segera selesai, Perpres Perlindungan Anak dari game online
Kamis, 18 April 2024 4:16 Wib
Pengaruhi perilaku anak, pemerintah diminta bersihkan gim berunsur kekerasan
Jumat, 12 April 2024 21:25 Wib
Pemerintah diminta blokir "game online" mengandung kekerasan
Selasa, 9 April 2024 2:37 Wib
Psikolog UGM sebut pelaku kekerasan anak cenderung punya gangguan mental
Jumat, 5 April 2024 0:03 Wib
Atasi krisis Haiti, Kanada latih tentara CARICOM
Minggu, 31 Maret 2024 17:03 Wib