Sebelum 20 Maret 2024. KPU RI optimistis selesaikan rekapitulasi

id Bawaslu RI,Lolly Suhenty,Rekapitulasi Nasional,KPU RI

Sebelum 20 Maret 2024. KPU RI optimistis selesaikan rekapitulasi

Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty (tengah) saat berfoto bersama dalam sebuah acara di kawasan Kemayoran, Jakarta, Kamis (14/3/2024). (ANTARA/Rio Feisal)

Jakarta (ANTARA) - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Lolly Suhenty meyakini Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dapat menyelesaikan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional Pemilu 2024 sebelum tanggal 20 Maret 2024.

"Semua orang, saya kira punya komitmen yang sama, memanfaatkan waktu yang ada, walaupun otomatis waktu istirahatnya terbatas," kata Lolly dalam diskusi/dialog di kawasan Kemayoran, Jakarta, Kamis malam.

Sementara itu, Lolly juga kembali mengingatkan KPU RI untuk dapat menyelesaikan rekapitulasi sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.

"Kalau bagi Bawaslu ya harus selesai. Kenapa? Karena memang jadwalnya sudah jelas, tanggal 20 (Maret 2024) itu penetapan," ujarnya.

Sebelumnya, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja juga mengingatkan KPU RI agar dapat menyelesaikan rekapitulasi Pemilu 2024 tepat waktu.

"Harus sudah selesai. Tanggal 20 Maret (2024) harus sudah selesai," kata Bagja dalam diskusi yang diselenggarakan Forum Merdeka Barat 9 dan dipantau dari Jakarta (13/3).

Bagja kemudian menjelaskan bila proses rekapitulasi tidak selesai tepat waktu, maka KPU RI dapat dipidana karena melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

"Jadi jangan sampai (terjadi). Kami juga berharap teman-teman KPU itu sangat kami tidak harapkan sekali," ujarnya.

Walaupun demikian, Bagja memaklumi rekapitulasi suara Pemilu 2024 pada tingkat provinsi melewati batas waktu atau tidak sesuai jadwal yang seharusnya, yakni 10 Maret 2024.

"Dasarnya force majeure. Kemudian, permasalahannya belum selesai di tingkat kabupaten/kota. Kabupaten/kotanya molor, maka mengakibatkan provinsinya pun molor," katanya.

Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu, rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat kecamatan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dijadwalkan pada 15 Februari-2 Maret 2024.

Selanjutnya, rekapitulasi dilakukan di KPU kabupaten/kota pada 17 Februari-5 Maret 2024. Kemudian, pada 19 Februari-10 Maret rekapitulasi suara digelar di KPU provinsi. Setelah itu, rekapitulasi tingkat nasional dimulai pada 22 Februari-20 Maret yang dilakukan oleh KPU RI.

Sementara itu, berdasarkan "Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Nasional" yang dilakukan KPU RI pada Rabu (28/2) hingga Senin (4/3), pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka meraih 421.605 suara di 127 wilayah Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Bawaslu RI yakin KPU RI dapat selesaikan rekapitulasi sebelum 20 Maret