Kapal wisata dilarang berlayar ke Pulau Komodo NTT

id KSOP, Labuan Bajo, larangan kapal berlayar, Pulau Komodo, Taman Nasional Komodo, Manggarai Barat, NTT, BMKG, cuaca buruk

Kapal wisata dilarang berlayar ke Pulau Komodo NTT

Kapal wisata yang tidak berlayar karena cuaca buruk berlabuh di perairan Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur. (ANTARA/HO-Gecio Viana)

Labuan Bajo (ANTARA) - Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Labuan Bajo memperpanjang larangan kapal wisata untuk berlayar ke Pulau Komodo Taman Nasional Komodo (TNK) hingga 20 Maret 2024 mendatang karena cuaca buruk.
 
Sebelumnya KSOP Kelas III Labuan Bajo telah mengeluarkan surat pemberitahuan kepada para nakhoda wisata (Notice to Mariners) tentang larangan berlayar selama enam hari sejak 11-16 Maret 2024.
 
"Benar itu," kata Kepala KSOP Kelas III Labuan Bajo Stephanus Risdiyanto Dihubungi di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sabtu (16/3/2024).
 
Larangan berlayar selama lima hari mendatang karena ada potensi gelombang tinggi dan angin kencang menurut prakiraan cuaca oleh Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG).
 
Selama rentang waktu larangan berlayar KSOP Kelas III Labuan Bajo tidak melayani pemberian Surat Persetujuan Berlayar (SPB) kepada kapal yang ingin berlayar.
  
  
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KSOP perpanjang larangan kapal berlayar ke Pulau Komodo NTT