OJK sanksi 20 perusahaan pembiayaan di Indonesia

id otoritas jasa keuangan,perusahaan pembiayaan

OJK sanksi 20 perusahaan pembiayaan di Indonesia

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Agusman memaparkan Hasil Rapat Dewan Komisioner (DK) OJK Bulan Maret 2024 di Jakarta, Selasa (2/4/2024). ANTARA/Martha Herlinawati Simanjuntak

Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenakan sanksi administratif terhadap  20 perusahaan pembiayaan pada Maret 2024 dalam rangka menegakkan kepatuhan dan integritas di sektor tersebut.

"Pengenaan sanksi administratif itu terdiri atas 16 sanksi denda, 41 sanksi peringatan tertulis, dan dua sanksi pembatasan kegiatan usaha sebagai tindak lanjut sanksi peringatan tertulis yang belum diselesaikan oleh pelaku usaha.," kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK  Agusman dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner (DK) OJK Bulan Maret 2024 di Jakarta, Selasa.

Tidak hanya kepada 20 perusahaan pembiayaan, sanksi administratif juga diberikan OJK terhadap enam perusahaan modal ventura, dan 10 penyelenggara peer to peer (P2P) lending atas pelanggaran yang dilakukan terhadap peraturan OJK yang berlaku, maupun hasil pengawasan dan/atau tindak lanjut pemeriksaan langsung pada Maret 2024.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: OJK kenakan sanksi terhadap 20 perusahaan pembiayaan pada Maret 2024
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024