Literasi digital dan keuangan rendah, penyebab judi online di Indonesia marak

id judi online, studi judi online, penyebab judi online, OJK, Otoritas Jasa Keuangan

Literasi digital dan keuangan rendah, penyebab judi online di Indonesia marak

Tangkapan layar - Logo organisasi peneliti kebijakan publik Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) dalam siaran pers di Jakarta, Selasa (25/6/2024). ANTARA/HO-CIPS

Jakarta (ANTARA) - Judi online marak di Indonesia karena literasi digital dan literasi keuangan yang rendah, serta kurangnya ketegasan hukum terhadap pelaku judi online, menurut hasil studi Peneliti Muda Muhammad Nidhal dari Center for Indonesian Policy Studies (CIPS).
 
Nidhal dalam pernyataan tertulis di Jakarta, Selasa, menambahkan faktor lingkungan seperti aksesibilitas yang mudah, iklan yang masif, pergaulan dan ajakan teman, serta faktor individual seperti kurangnya pemahaman terhadap risiko judi online juga turut mendorong terjadinya perilaku yang sifatnya candu.
 
"Literasi keuangan yang belum memadai, dorongan mencari keuntungan cepat dan kebutuhan hiburan yang sifatnya candu, menjadi penyebab utama maraknya judi online," kata Nidhal.



Berdasarkan data Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) OJK tahun 2022, literasi keuangan masyarakat Indonesia masih rendah, baru 49,6 persen. Padahal inklusi keuangannya sudah 85 persen. Literasi digitalnya juga masih kurang, yaitu 41,48 persen.

Melihat hal ini, literasi digital dan literasi keuangan menjadi dua hal yang masih perlu ditingkatkan.
 
Literasi digital dan keuangan yang baik dapat membantu masyarakat mengelola keuangannya untuk hal-hal produktif, terhindar dari kecanduan judi online, serta terhindar dari penipuan daring, kejahatan digital, hingga kebocoran data.
 
 
 
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Studi: Penyebab judi online, literasi digital dan keuangan rendah