Jakarta (ANTARA) - Pakar politik Arfianto Purbolaksono mengatakan penyelesaian sengketa pemilu di Mahkamah konstitusi (MK) merupakan langkah yang tepat jika dibandingkan dengan pengerahan massa atau people power.
"Kalau sidang MK diganggu dengan kegiatan atau aksi yang itu malah merugikan bangsa ini dengan maksud pengerahan massa secara besar-besaran dan tuntutan politik menumbangkan rezim. Cara mencari keadilan dengan turun ke jalan itu tidak berjalan sesuai konstitusional," kata dia saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Menurut Arfianto, pengerahan massa dalam jumlah besar saat ini terbilang sulit karena berdekatan dengan persiapan menyambut bulan suci Ramadhan.
Tidak hanya itu, pengerahan massa menurut dia harus dihindari lantaran acap kali tidak menyelesaikan masalah melainkan malah menimbulkan konflik baru di tengah masyarakat.
Karenanya, dia menilai penyelesaian lewat jalur MK merupakan langkah yang tepat untuk menyelesaikan sengketa pemilu tanpa melahirkan konflik baru di tingkat masyarakat.
Walaupun dia memperkirakan pengerahan gelombang massa menolak hasil pemilu tidak akan terjadi pada saat ini, dia tetap mengimbau kepolisian untuk tetap menjaga situasi masyarakat agar tetap kondusif.
Sebelumnya, kubu Ganjar Pranowo-Mahfud dan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar tengah mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di MK.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pakar: Penyelesaian sengketa pemilu lewat MK adalah langkah tepat
Berita Lainnya
Tak manpu bayar, caleg Gerindra mengajukan sengketa tanpa pengacara
Selasa, 30 April 2024 13:14 Wib
Pakar UGM: Putusan sengketa Pilpres 2024 amanatkan berbagai PR
Rabu, 24 April 2024 4:30 Wib
Prabowo-Gibran menang sengketa MK, Yuni Astuti: Saatnya bersatu untuk Indonesia
Selasa, 23 April 2024 22:01 Wib
Bersifat final dan mengikat, keputusan MK RI
Selasa, 23 April 2024 5:04 Wib
PDIP menghormati keputusan MK RI terkait PHPU Pilpres 2024
Selasa, 23 April 2024 1:00 Wib
Prabowo Subianto ucapkan terima kasih untuk MK
Selasa, 23 April 2024 0:58 Wib
MK menolak semua permohonan Ganjar-Mahfud Md
Senin, 22 April 2024 15:39 Wib
MK menolak semua permohonan Anies-Muhaimin
Senin, 22 April 2024 14:20 Wib