MA dapat selesaikan perkara secara cepat

id Mahkamah Agung,MA,Sunarto,Putusan MA,Putusan Mahkamah Agung,Batas Usia Kepala Daerah

MA dapat selesaikan perkara secara cepat

Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Bidang Yudisial Sunarto saat ditemui usai menghadiri Peringatan Hari Lahir Pancasila di Gedung MA, Jakarta, Sabtu (1/6/2024). (ANTARA/Rio Feisal)

Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Bidang Yudisial Sunarto mengatakan bahwa lembaganya memang bisa menyelesaikan perkara secara cepat.

"Bisa saja. Sekarang penyelesaian perkara sangat cepat di sini," kata Sunarto saat ditemui usai menghadiri Peringatan Hari Lahir Pancasila di Gedung MA, Jakarta, Sabtu.

Sunarto menyampaikan pernyataan tersebut untuk menanggapi pertanyaan di tengah masyarakat mengenai putusan lembaganya terkait aturan batas minimal usia kepala daerah yang diproses selama tiga hari, yakni sejak Senin (27/5) dan diputus pada Rabu (29/5).

"Repotnya, lambat dilaporin, cepat dilaporin. Jadi, repot," kata dia menambahkan.

Walaupun demikian, ia menegaskan bahwa lembaganya berkomitmen untuk selalu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat yang mencari keadilan.

"Sehingga, kami akan, ya, asas peradilannya akan cepat, sederhana, dengan biaya ringan. Jadi, kalau cepat, menurut saya, ya, sesuai dengan asas peradilan," ujarnya.

Sebelumnya, MA dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 mengabulkan permohonan Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda) terkait dengan minimal batasan usia calon kepala daerah.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: MA sebut bisa menyelesaikan perkara secara cepat