Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Bidang Yudisial Sunarto mengatakan bahwa lembaganya memang bisa menyelesaikan perkara secara cepat.
"Bisa saja. Sekarang penyelesaian perkara sangat cepat di sini," kata Sunarto saat ditemui usai menghadiri Peringatan Hari Lahir Pancasila di Gedung MA, Jakarta, Sabtu.
Sunarto menyampaikan pernyataan tersebut untuk menanggapi pertanyaan di tengah masyarakat mengenai putusan lembaganya terkait aturan batas minimal usia kepala daerah yang diproses selama tiga hari, yakni sejak Senin (27/5) dan diputus pada Rabu (29/5).
"Repotnya, lambat dilaporin, cepat dilaporin. Jadi, repot," kata dia menambahkan.
Walaupun demikian, ia menegaskan bahwa lembaganya berkomitmen untuk selalu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat yang mencari keadilan.
"Sehingga, kami akan, ya, asas peradilannya akan cepat, sederhana, dengan biaya ringan. Jadi, kalau cepat, menurut saya, ya, sesuai dengan asas peradilan," ujarnya.
Sebelumnya, MA dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 mengabulkan permohonan Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda) terkait dengan minimal batasan usia calon kepala daerah.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: MA sebut bisa menyelesaikan perkara secara cepat
Berita Lainnya
Sunarto terpilih jadi ketua Mahkamah Agung
Rabu, 16 Oktober 2024 12:58 Wib
Kejagung sebut Sandra Dewi akan menjadi saksi kasus timah
Selasa, 8 Oktober 2024 15:12 Wib
Kejagung sebut kasus TPPU Panji Gumilang sudah berstatus P21
Senin, 7 Oktober 2024 15:27 Wib
Paripurna DPR RI setujui RUU Wantimpres menjadi undang-undang
Kamis, 19 September 2024 13:23 Wib
Mahkamah Agung vonis bebas Mujianto terpidana korupsi kredit macet Rp39 miliar
Kamis, 19 September 2024 6:12 Wib
Kejaksaan Agung setujui 32 perkara diselesaikan melalui restorative justice
Rabu, 18 September 2024 5:47 Wib
MA membantah tudingan soal korupsi pemotongan honor hakim agung
Selasa, 17 September 2024 13:34 Wib
Kejagung tegaskan penundaan proses hukum di pilkada bukan lindungi kejahatan
Senin, 2 September 2024 11:58 Wib