Jakarta (ANTARA) - Ketua Harian DPP Partai Gerinda Sufmi Dasco Ahmad menilai tak ada alasan untuk Presiden Terpilih Prabowo Subianto untuk tidak setuju mengenai kebijakan pemberian izin bagi organisasi masyarakat (ormas) keagamaan mengelola tambang lantaran usaha tersebut sah dan halal.
Hal tersebut merespons pertanyaan wartawan yang mengonfirmasi kebenaran klaim Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengenai Prabowo yang sudah menyetujui kebijakan terkait izin pengelolaan tambang oleh ormas agama.
"Saya pikir tidak ada masalah dan tidak ada alasan bagi Pak Prabowo untuk tidak setuju terkait hal itu," ujar Dasco saat ditemui di kediaman Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto, Jakarta, Jumat.
Dia mengatakan pengelolaan tambang memang sudah seharusnya terbuka untuk siapa saja sepanjang tidak melanggar hukum.
Maka dari itu, lanjut dia, apabila para ormas keagamaan memenuhi persyaratan yang ada untuk berusaha dan berniaga, maka ormas manapun sah untuk mengelola pertambangan.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Kamis (30/5) telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) 25/2024 tentang Perubahan Atas PP 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Gerindra: Prabowo tak ada alasan tolak ormas agama kelola tambang
Berita Lainnya
Gerindra: Momentum Jokowi sambut Puan pertemuan "mesra"
Senin, 20 Mei 2024 19:56 Wib
Partai Gerindra usung Ahmad Dhani "Dewa 19" di Pilkada Surabaya 2024
Senin, 20 Mei 2024 16:09 Wib
Gerindra: Prabowo belum keluarkan susunan kabinet resmi
Minggu, 28 April 2024 14:02 Wib
NasDem dan PKB akan bertemu partai di KIM
Jumat, 26 April 2024 14:14 Wib
TKN: Pendukung Prabowo jangan gelar aksi saat MK membacakan putusan
Jumat, 19 April 2024 20:33 Wib
Substansi "amicus curiae" Megawati, kata Partai Gerindra, terpatahkan di MK
Rabu, 17 April 2024 19:17 Wib
Kubu Prabowo: Bangun komunikasi silaturahmi dengan Megawati
Kamis, 11 April 2024 5:43 Wib
Pilkada Jakarta dipilih rakyat langsung, tegas legislator
Senin, 4 Maret 2024 4:38 Wib