Kulon Progo (ANTARA) - Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengintensifkan pengawasan produk pangan dan pertanian mengantisipasi adanya penjualan daging glonggongan hingga pencemaran pestisida pada produk pertanian.
"Pengawasan bahan pangan, khususnya asal hewan dilakukan pengawasan hingga H-1 Lebaran 2025," kata Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kulon Progo Drajad Purbadi di Kulon Progo, Jumat.
Ia mengatakan setiap Ramadhan, permintaan daging sapi dan daging ayam mengalami peningkatan.
Hal ini dimanfaatkan oleh oknum pedagang yang tidak bertanggung jawab untuk menjual produk yang kurang standar diikutkan pada produk yang baik.
Pada Rabu (19/3), tim pengawas DPP Kulon Progo yang melakukan pengawasan di Pasar Bendungan menyita 10 kilogram daging sapi tidak layak konsumsi. Hasil sitaan tersebut dimusnahkan dengan bahan bakar minyak.
"Posisi daging sapi sudah agak tidak layak konsumsi karena sering dikeluarkan dan dimasukkan dalam lemari pendingin secara berulang-ulang. Jadi daging terlibat cokelat dan tidak segar," katanya.
Drajad mengatakan oknum pedagang daging sapi di Bendungan sudah sering diberi peringatan, tapi tidak pernah jera.
Untuk itu, ia meminta kepada pembeli daging sapi untuk memperhatikan warga daging yang merah bata, dan usahakan membeli daging sapi yang digantung. Daging sapi yang digantung dapat dipastikan masih baru dan segar.
Ia juga mengimbau masyarakat membeli daging sapi di depot-depot terpercaya.
"Daging sapi glonggongan tidak berani digantung karena airnya akan menetes," katanya.
Lebih lanjut, Drajad juga mengatakan DPP Kulon Progo melakukan pengawasan sapi di tingkat pedagang ternak. Pedagang diharapkan membeli ternak yang memiliki surat keterangan kesehatan hewan (SKKH).
"Di rumah pemotongan hewan (RPH) otomatis sudah ada pemeriksaan antimortem layak disembelih, setelah itu diperiksa lagi kelayakan daging setelah disembelih," katanya.