Kemenkeu: Penyaluran Dana Desa di Papua Barat capai Rp374,07 miliar

id dana desa 2025,kepala djpb papua barat,moch abdul kobir,gedung keuangan negara manokwari,tujuh kabupaten,dokumen syarat

Kemenkeu: Penyaluran Dana Desa di Papua Barat capai Rp374,07 miliar

Kepala Kantor Wilayah DJPb Papua Barat Moch Abdul Kobir saat ditemui awak media, di Gedung Keuangan Negara Manokwari, Rabu (6/8/2025). ANTARA/Fransiskus Salu Weking

Manokwari (ANTARA) - Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat realisasi penyaluran Dana Desa 2025 di Provinsi Papua Barat mencapai Rp374,07 miliar dari pagu Rp664,61 miliar.

Kepala Kantor Wilayah DJPb Papua Barat Moch Abdul Kobir, di Manokwari, Rabu, mengatakan dana desa tersebut disalurkan untuk tujuh kabupaten yang mencakup 802 kampung/desa.

"Sampai dengan 6 Agustus 2025, penyaluran Dana Desa 2025 sudah terealisasi 56,27 persen," kata Kobir.

Dia menjelaskan bahwa penyaluran dana desa menggunakan dua skema, yakni nonearmark atau penggunaannya tidak ditentukan secara spesifik dengan realisasi sebanyak Rp135,11 miliar.​​​​​​​

Kemudian, skema earmark atau penggunanya telah ditetapkan untuk mendukung program prioritas, seperti pengentasan kemiskinan ekstrem, ketahanan pangan, dan penanganan stunting.

"Dana Desa Earmark yang sudah disalurkan sebanyak Rp238,97 miliar," ujarnya pula.

Baca juga: Tiga terdakwa korupsi di Raja Ampat kembalikan kerugian negara Rp1,7 miliar

Dia merinci penyaluran dana desa untuk Manokwari sebanyak Rp71,53 miliar (163 desa), kemudian Fakfak Rp66,76 miliar (142 desa), dan Teluk Bintuni Rp68,09 miliar (115 desa).

Berikutnya, Teluk Wondama Rp36,44 miliar (75 desa), Kaimana Rp40,98 miliar (84 desa), Pegunungan Arfak Rp66,67 miliar (166 desa), dan Manokwari Selatan Rp23,58 miliar (57 desa).

"Penyaluran di Papua Barat dilakukan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Manokwari dan KPPN Fakfak," ujar Kobir lagi.

Baca juga: Kemenkeu sebut realisasi Dana Otsus 2024 di Papua Barat Daya Rp597,6 miliar

Dia menyebut penyaluran dana desa dilakukan setelah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) memverifikasi kelengkapan dokumen persyaratan dari masing-masing kabupaten.

Dokumen dimaksud, meliputi, dokumen APBDes, perekaman pagu Dana Desa earmark dan nonearmark, perekaman realisasi keluarga penerima manfaat tahun 2024, dan lainnya

"Kalau sudah ada rekomendasi dari DJPK baru bisa disalurkan Dana Desa ke kabupaten," ujarnya pula.

Baca juga: Satgas-OPM kontak senjata di Maybrat, sita senjata

Pewarta :
Editor: Nur Istibsaroh
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.