Bantul (Antara Jogja) - Calon anggota legislatif tertua yang masuk daftar calon tetap anggota DPRD Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Pemilu 2014 adalah L. Noto Subroto dari Partai Nasional Demokrat dengan usia 73 tahun.
"Dari segi umur terdapat seorang calon anggota DPRD yang berusia di atas 70 tahun, yakni dengan kelahiran pada tanggal 8 Agustus 1940," kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantul Nuruddin Latif di Bantul, Sabtu.
Caleg termuda yang namanya tercantum di dalam daftar calon tetap (DCT) adalah Gesti Aprilia Ningrum dari Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan. Yang bersangkutan berusia 21 tahun atau kelahiran 12 Maret 1992.
Menurut dia, DCT anggota DPRD Kabupaten Bantul telah ditetapkan berjumlah 466 calon. Jika dilihat dari segi umur, terbanyak caleg berusia antara 41--50 tahun berjumlah 165 orang (35 persen), kemudian caleg berusia 31--40 orang berjumlah 164 orang (35 persen).
Disusul caleg berusia 21--30 tahun yang berjumlah 65 orang (14 persen), selanjutnya berusia 51--60 tahun berjumlah 58 orang (13 persen), dan caleg berusia 61--71 tahun berjumlah 13 orang (3 persen), katanya.
Sementara itu, kata dia, dari segi pendidikan, mayoritas caleg berlatar belakang pendidikan SMA dan sederajat dengan jumlah 251 orang, kemudian Strata 1 (S-1) berjumlah 177 orang, serta diploma tiga (D-3) berjumlah 26 orang, S-2 berjumlah 11 orang, dan D-1 seorang.
Terkait dengan jumlah kursi di DPRD Kabupaten Bantul, kata dia ditentukan dalam enam daerah pemilihan (dapil), yakni Dapil I (Kecamatan Bantul dan Sewon) delapan kursi, kemudian Dapil II (Kasihan dan Sedayu) tujuh kursi, Dapil III (Sanden, Pajangan, Pandak, dan Srandakan) tujuh kursi.
Selanjutnya, Dapil IV (Kecamatan Pundong, kretek, Jetis, dan Bambanglipuro) tujuh kursi, Dapil V (Imogiri, Dlingo, dan Pleret) delapan kursi, Dapil VI (Kecamatan Banguntapan dan Piyungan) delapan kursi.
Total kursi anggota DPRD Kabupaten Bantul untuk seluruh dapil berjumlah 45 kursi sehingga semua DCT sebanyak 466 caleg yang berasal dari 12 partai politik (parpol) akan memperebutkan 45 kursi, katanya.
(KR-HRI)
Berita Lainnya
Jika ikut Pilkada 2024, caleg terpilih tak wajib mundur
Jumat, 10 Mei 2024 15:14 Wib
KPU Kulon Progo menggunakan metode saintleague tetapkan caleg terpilih
Minggu, 5 Mei 2024 11:34 Wib
KPU Gunungkidul menetapkan 45 caleg terpilih Pemilu 2024
Jumat, 3 Mei 2024 18:38 Wib
KPU Kulon Progo tunggu putusan MK untuk menetapkan caleg terpilih
Jumat, 3 Mei 2024 18:36 Wib
Tak manpu bayar, caleg Gerindra mengajukan sengketa tanpa pengacara
Selasa, 30 April 2024 13:14 Wib
KPU DIY: Penetapan caleg terpilih tunggu BRPK dari MK
Jumat, 26 April 2024 2:55 Wib
KPK: Caleg terpilih wajib melaporkan LHKPN
Sabtu, 30 Maret 2024 6:39 Wib
KPU Kulon Progo menunggu putusan MK tetapkan caleg terpilih pemilu 2024
Senin, 25 Maret 2024 14:12 Wib