Legislator Kulon Progo desak pemkab revisi RPJMD

id rpmjd dprd kulonprogo

Legislator Kulon Progo desak pemkab revisi RPJMD

DPRD Kulon Progo, DIY. (Foto ANTARA/Mamiek)

Kulon Progo (Antara Jogja) - Badan legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Baleg) Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, mendesak pemerintah setempat merevisi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah 2011-2016.

Ketua Baleg DPRD Kulon Progo Muhyadi di Kulon Progo, Senin, mengatakan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2011-2016 ini, menyusul kegagalan PT Jogja Magasa Iron (JMI) menyumbangkan kontribusi berupa pendapatan asli daerah (PAD) ke pemkab.

"Pada RPJMD itu, jelas tidak memenuhi target dari aspek asumsi kemampuan keuangan daerah yakni pos PAD dari PT JMI pada 2014," kata Muhyadi.

Muhyadi mengatakan berdasarkan hasil koordinasi dengan bagian hukum Setda Kulon Progo, bahwa rencana revisi Perda Nomor 3 Tahun 2012 baru dikaji oleh Dinas Pendapatan, Pengelolaan, Keuangan dan Aset (DPPKA) dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kulon Progo.

Menurut dia, keberadaan PT JMI belum berdiri dan belum mampu memberikan royalti atau pemasukan kepada pemerintah. Dalam persepektif legislasi, rencana revisi perda ini sudah masuk ke prolegda, silakan pemerintah segera mengajukan ke dewan.

Selama ini, lanjut dia, anggota DPRD Kulon Progo kesulitan membentuk panitia khusus (pansus), sekalian dibahas dalam pembahasan perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2012.

"Kami berharap ada konsistensi. Kalau dulu PT JMI digagas akan memberikan kemakmuran kepada masyarakat Kulon Progo, ya buktikan. Idealnya tidak perlu ada revisi perda," kata dia.

Kasubag Produk Hukum Daerah Bagian Hukum Setda Kulon Progo Muhadi�mengatakan Pemkab Kulon Progo belum akan mengajukan Perda Nomor 2 Tahun 2012 dalam waktu dekat. Sebab, saat ini masih dibahas di Bappeda.

Berdasarkan kajian, kendala utama dalam revisi perda ini ada salah satunya belum adanya pemasukan dari PT JMI.

"Kami baru akan mengajukan pada periode anggota dewan yang baru. Artinya, akan diajukan setelah Agustus 2014," kata Muhadi.

(KR-STR)
Pewarta :
Editor: Heru Jarot Cahyono
COPYRIGHT © ANTARA 2024