Dishub Bantul pastikan angkutan lebaran mencukupi

id bantul

 Dishub Bantul pastikan angkutan lebaran mencukupi

Pemerintah Kabupaten Bantul ( foto id.wikipedia.org)

Bantul (Antara Jogja) - Dinas Perhubungan Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, memastikan ketersediaan angkutan umum atau bus di wilayah ini untuk mengangkut semua penumpang yang akan mudik Lebaran 2014 mencukupi kebutuhan.

"Kalau dilihat dari kebutuhannya jumlah angkutan umum di Bantul mencukupi, dan dari segi kualitas juga dapat dipertahankan," kata Kepala Bidang Angkutan Dinas Perhubungan (Dishub) Bantul, Sukamto terkiat persiapan angkutan Lebaran, Selasa.

Ia menyebutkan jumlah angkutan umum yang menjadi kewenangan Dishub saat ini sebanyak 226 armada, meliputi angkutan perbatasan 104 armada, angkutan perdesaan 17 armada, dan angkutan antarkota dalam provinsi (AKDP) 105 armada.

Menurut dia, tercukupinya kebutuhan angkutan umum tersebut karena selama ini sebagian besar armada rata-rata hanya beroperasi tidak penuh dalam sehari, itu pun tidak tidak semua kapasitas jumlah penumpang yang tersedia terpenuhi.

"Kalaupun nantinya ada penumpang yang tidak terangkut, maka kami dari Dishub juga menyiapkan tiga bus, khusus untuk mengantar penumpang terlantar di wilayah Bantul, dengan catatan merupakan warga Bantul," kata Sukamto.

Meski demikian, kata dia berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya tiga bus Lebaran yang disiapkan itu tidak terpakai, karena semua penumpang selama mudik maupun balik Lebaran dapat terangkut meskipun terjadi peningkatan jumlah penumpang.

"Apalagi sekarang ini sudah banyak masyarakat yang mempunyai kendaraan baik sepeda motor maupun mobil pribadi, setidaknya itu akan mengurangi jumlah penumpang yang menggunakan angkutan umum," katanya.

Sementara itu, terkait dengan persiapan menghadapi Lebaran 2014, pada Senin (21/7) pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap angkutan umum dan angkutan barang di Bantul, untuk memastikan kondisi angkutan termasuk kelengkapan penting dalam angkutan.

Ia mengatakan, dari hasil pemeriksaan tersebut, secara umum semua kendaraan layak jalan, namun untuk angkutan barang terdapat beberapa catatan di antaranya izin KIR sudah mati, maupun sopir tidak menunjukkan SIM.

(KR-HRI)
Pewarta :
Editor: Nusarina Yuliastuti
COPYRIGHT © ANTARA 2024