Legislator minta pimpinan DPRD agendakan pembentukan alkap

id legislator minta pimpinan

Legislator minta pimpinan DPRD agendakan pembentukan alkap

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Bantul (Antara Jogja) - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, meminta pimpinan lembaga legislatif ini segera mengagendakan pembentukan alat kelengkapan dewan.

"Sudah sebulan lebih belum ada kegiatan maupun pembahasan di dewan, padahal banyak hal penting yang harus segera diselesaikan," kata Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPRD Bantul Eko Sutrisno Aji, Senin.

Menurut dia, apalagi masih ada sebelas agenda yang harus dibahas lembaga ini di sisa waktu sekitar tiga bulan ini hingga 2014 ini, agenda-agenda tersebut sangat penting bagi kesejahteraan masyarakat dan pembangunan Bantul.

Beberapa hal yang penting dan segera diselesaikan itu, kata dia di antaranya evaluasi Gubernur DIY tentang Perubahan APBD 2014, Racangan Peraturan Daerah (Raperda) Sistem Organisasi Tata Kelola (SOTK), Retribusi jasa usaha, zonasi wilayah pesisir.

Selanjutnya peran lembaga usaha dalam penanganan bencana, pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) murni 2015 dan empat peraturan tentang Rencana Dasar Tata Ruang dan Kecamatan (RDTRK).

"Saya berharap segera diagendakan (pembentukan alkap), maksimal September ini, seperti anggaran perubahan misalnya, jika tidak segera dibahas maka banyak kegiatan ke masyarakat yang tidak bisa direalisasikan," katanya.

Menurut dia, belum selesaiknya penyusunan Perda RDTRK mengakibatkan sejumlah lahan hijau berubah fungsi, di wilayah Kecamatan Sewon misalnya, beberapa perumahan ditengarai telah menggusur lahan hijau atau lahan produktif.

Sementara itu, Kepala Bidang Pendataan dan Penetapan Dinas Perizinan Bantul Mujahid Amirudin mengatakan, terkait peruntukkan lahan yang dikeluhkan masyarakat karena beralih fungsi dari pertanian ke nonpertanian bukan wewenangnya.

"Karena dalam setiap pendirian perumahan, kami hanya sebatas memberikan izin mendirikan bangunan (IMB) setelah proses izin prinsip terlebih dahulu selesai, urusan izin prinsip ada di Bupati," katanya.

(KR-HRI)
Pewarta :
Editor: Masduki Attamami
COPYRIGHT © ANTARA 2024