Akademisi: Jokowi harus berantas kekerasan berbasis agama

id jokowi

Akademisi: Jokowi harus berantas kekerasan berbasis agama

Jokowi-Jusuf Kalla (Foto antaranews.com)

Yogyakarta (Antara Jogja) - Presiden Joko Widodo dengan kabinet kerjanya harus mampu memberantas kasus kekerasan berbasis agama dengan menyajikan instrumen kebijakan yang lebih toleran, kata seorang akademisi.

"Jangan sampai regulasi yang ada justru menjadi legitimasi kekerasan berbasis persoalan agama," kata Direktur Pusat Studi Agama dan Lintas Budaya (CRCS) Universitas Gadjah Mada, Zainal Abidin Bagir di Yogyakarta, Rabu.

Zainal mengatakan pemerintah berkewajiban memberikan instrumen yang dapat mengurangi kasus kekerasan umat beragama, bukan menyediakan alat yang justru berpotensi disalahgunakan.

Menurut dia, regulasi berupa Undang-Undang (UU) Pencegahan Penodaan Agama (PPA), belum mewujudkan harmonisasi intern maupun antaragama, melainkan justru menjadi penyumbang dominan kasus kekerasan dengan legitimasi agama.

"Pasca-Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan UU tersebut konstitusional, kasus kekerasan justru semakin meningkat," kata dia.

Menurut Zainal, dalam wilayah kehidupan beragama, ada yang layak untuk diatur serta tidak layak untuk diatur secara konstitusional. Sebab, justru memiliki potensi sebagai legitimasi kasus-kasus kekerasan.

"Munculnya konflik serta pembenaran kekerasan atas nama agama seringkali dilegitimasi dengan UU PPA tersebut," kata dia.

Sementara itu peneliti CRCS UGM lainnya, Iqbal Ahnaf mengatakan upaya mengurangi kekerasan berbasis agama dapat ditempuh dengan memaksimalkan fungsi dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) sebagai lembaga yang memediasi konflik keagamaan.

Ia menyebutkan hingga saat ini telah terbentuk lebih dari 500 FKUB di kabupaten/kota di wilayah Indonesia. Namun, Ia menilai forum tersebut belum secara keseluruhan berpengaruh dan efektif mengurangi gesekan antarumat beragama.

"Bahkan di lain tempat justru menjadi sumber masalah," kata dia.

Oleh sebab itu, dia juga menilai penting untuk meningkatkan kapasitas anggota FKUB dalam pengelolaan keragaman dan melakukan rekrutmen dengan memperhatikan unsur kemampuan dalam mengembangkan hubungan baik antar kelompok dan menangani persoalan.

KR-LQH
Pewarta :
Editor: Nusarina Yuliastuti
COPYRIGHT © ANTARA 2024