Polres Kulon Progo amankan sembilan pelaku judi

id polres kulon progo

Polres Kulon Progo amankan sembilan pelaku judi

Polres Kulon Progo (Foto Antara/Dwi Prayoga/ags/14)

Kulon Progo (Antara Jogja) - Personel Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengamankan sembilan pelaku judi dadu di Desa Sidorejo.

Kepala Unit (Kanit) IV Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Kulon Progo Ipda Nara Cipta Resmi di Kulon Progo, Selasa mengatakan awalnya polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa di rumah GH sedang berlangsung perjudian jenis dadu.

"Setelah mendapat informasi, Tim Buser (Buru Sergap) langsung mengadakan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan diketahui kegiatan judi masih berlangsung di rumah GH. Selanjutnya kami bergerak menuju rumah GH untuk melakukan penggerebegan pada Minggu, 25 Januari," kata Nara.

Saat penggerebegan tersebut, petugas mengamankan sembilan tersangka, masing-masing adalah GH (63), LW (18), RM (41), ketiganya warga Sapon Sidorejo, Kecamatan Lendah. RY (32), NSR (48), keduanya warga Sumurguling, Gulurejo, Lendah, dan BP (49), HR (34), PN (51) ketiganya warga Gentan Sidorejo, Lendah dan JU (27) yang beralamat di Gampingan, Sitimulyo, Piyungan, Bantul.

Selain mengamankan sembilan pelaku, kata Nara, Tim Buser mengamankan barang bukti berupa tiga buah dadu, satu buah tempurung warna hitam, satu buah kayu berbentuk lingkaran yang di lapisi spon warna kuning, satu buah kardus dibentuk menjadi lembaran dan terdapat gambar mata dadu sebagai alat meletakkan uang taruhan dan uang tunai sebesar Rp613 ribu.

"Barang bukti diamankan di Mapolres Kulon Progo," kata dia.

Kapolres Kulon Progo AKBP Yuliyanto membenarkan bahwa anggotanya telah melakukan penggerebegan judi jenis dadu di wilayah Lendah dan mengamankan sembilan tersangka guna dimintai keterangan lebih lanjut serta barang bukti yang digunakan untuk alat judi.

Ia mengatakan warga masyarakat serta tokoh masyarakat Dusun Sapon, Sidorejo dan sekitarnya sangat mendukung dan memberikan apresiasi yang baik kepada petugas yang melaksanakan penggrebegan di wilayahnya.

"Atas tindakannya, para pelaku ini di jerat Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," kata Yuliyanto.

Salah seorang tersangka RY menuturkan perjudian yang dilakukan jenis dadu atau othok yang intinya menebak munculnya mata dadu yang dikopyok oleh bandar dan para pemasang meletakkan uang taruhan pada satu lembar kardus yang terdapat gambar-gambar yang sesuai dengan mata dadu yang dikopyok oleh bandar.
(KR-STR)
Pewarta :
Editor: Heru Jarot Cahyono
COPYRIGHT © ANTARA 2024