Bantul pastikan tidak ada pungli pengurusan perizinan

id perizinan

Bantul pastikan tidak ada pungli pengurusan perizinan

Kabupaten Bantul (Foto Istimewa)

Bantul (Antara Jogja) - Dinas Perizinan Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, memastikan tidak ada `pungutan liar` atau biaya di luar ketentuan yang ditetapkan dalam proses pengurusan perizinan.

"Kami bebankan biaya sesuai retribusi yang sudah ada rumusnya, di luar itu (pungutan) tidak ada, biaya pengurusan izin sudah dicamtumkan di front office," kata Kepala Dinas Perizinan Bantul Sri Ediastuti di Bantul, Sabtu.

Menurut dia, dari sebanyak 96 jenis perizinan yang dilayani di lembaga pelayanan publik ini hanya lima jenis perizinan yang dikenai retribusi, sementara sisanya tidak dikenakan biaya jika memang dokumen pemohon memenuhi persyaratan yang ditentukan.

Ia menyebutkan lima jenis perizinan itu antara lain Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Izin Gangguan (HO), izin trayek, izin kegiatan usaha perikanan dan izin usaha tempat penjualan minuman beralkohol.

"Selebihnya gratis, masyarakat harus tahu itu, bahwa tidak ada pungutan apapun di luar itu, bayar retribusinya pun di Bank Pembangunan Daerah (BPD), sehingga sulit dikatakan ada pungutan liar," kata dia.

Sri Ediastuti mengatakan, dalam setiap hari ada sekitar 20 sampai 30 permohonan perizinan yang dilayani lembaganya, yang didominasi jenis IMB dan Izin Gangguan karena merupakan izin dasar mendirikan bangunan dan tempat usaha berbagai bidang.

"Semua jenis usaha, pelaku usahanya harus mengajukan izin, contohnya kalau mau membuka toko, warung, perumahan juga ada izinnya, sementara untuk izin yang lainnya prosentasenya sedikit sekali," katanya.

Sementara itu, ditanya tentang adanya tempat usaha yang tidak berizin karena belum mengurus perizinan, pihaknya tidak membantah, namun secara jumlah pihaknya tidak mengetahui berapa tempat usaha yang dikatakan tidak resmi tersebut.

"Harusnya mengajukan, karena kalau tidak, nanti akan ditindaklanjuti Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Upaya dari kami agar pelaku usaha mengurus izin adalah dengan sosialisasi rutin, bahkan setiap bulan kami siaran di radio," katanya.

(KR-HRI)