Bantul (ANTARA) - Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, telah berinovasi dengan menyiapkan layanan Fasilitasi Mediasi Masalah Pemohon Izin (Famous), atau fasilitasi mediasi permasalahan yang dihadapi pengusaha dalam berinvestasi.
Kepala DPMPTSP Bantul Annihayah di Bantul, Kamis, mengatakan, dalam menjalankan usaha, pelaku usaha tidak luput dari permasalahan-permasalahan mulai dari perizinan, pelayanan administrasi, pertanahan, dan permasalahan terkait kegiatan berinvestasi lainnya.
"Sebagai implementasi Perda (Peraturan Daerah) dan Perbup (Peraturan Bupati) tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal, DPMPTSP telah memfasilitasi permasalahan yang dihadapi pelaku usaha mulai dari masalah pertanahan hingga kemudahan investasi," katanya.
Menurut dia, inovasi layanan tersebut dikembangkan sebagai bagian dari pelayanan prima instansinya, dan memberikan kemudahan layanan bagi pelaku usaha, mendorong tumbuhnya investasi di Bantul guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan tumbuhnya investasi.
"Dan dari lima permasalahan yang masuk, dua permasalahan telah diselesaikan, tinggal tiga dalam proses, dimana telah keluar rekomendasi dari Tim Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal dari OPD-OPD (organisasi perangkat daerah) terkait," katanya.
Lebih lanjut, ia mengatakan, mekanisme dari pelayanan ini yaitu pemohon mengajukan permohonan fasilitasi terkait permasalahan atau hambatan dalam mengurus izin atau kendala regulasi, atau permohonan fasilitasi insentif dan kemudahan penanaman modal yang diinginkan.
"Dari situ Tim Famous berkoordinasi dengan OPD teknis untuk mengurai permasalahan dan mencari solusi atas kendala yang dihadapi. Tim melakukan pendampingan dalam menjalankan solusi yang sudah dirumuskan dengan OPD teknis," katanya.
Dia menjelaskan, tujuan layanan ini adalah memberikan fasilitasi dan mediasi pada pemohon atau investor yang sedang mengalami kendala teknis ataupun regulasi dalam menempuh proses perizinannya.
Selain itu, memberikan fasilitasi permohonan insentif (fiskal) dan kemudahan penanaman modal seperti yang diatur dalam Perda Bantul Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal.
"Manfaatnya pelaku usaha akan mendapatkan solusi atas permasalahan perizinan dan mendapatkan pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal," katanya.
Berita Lainnya
BRICS hargai mediasi akhiri perang Rusia-Ukraina
Jumat, 25 Agustus 2023 1:50 Wib
DP3APPKB Sleman menyelenggarakan pelatihan mediasi kader penghapusan KDRT
Selasa, 14 Februari 2023 17:37 Wib
UAE mediasi damai Rusia-Ukraina
Minggu, 5 Februari 2023 12:07 Wib
Partai Ummat-KPU RI gelar mediasi
Selasa, 20 Desember 2022 6:37 Wib
Upaya mediasi Uni Eropa atas perang Ukraina didukung China
Kamis, 1 Desember 2022 21:15 Wib
SMA Negeri I Wates mengupayakan mediasi penyelesaian pengadaan seragam
Selasa, 4 Oktober 2022 23:35 Wib
Komnas HAM mediasi AP-warga penolak NYIA
Rabu, 19 September 2018 19:04 Wib
Sat Radar Congot mediasi konflik kawasan hutan mangrove
Jumat, 7 Juli 2017 21:26 Wib