Jakarta (Antara Jogja) - PT Pertamina (Persero) menetapkan harga premium nonsubsidi di wilayah Jawa, Bali, dan Madura sebesar Rp7.400 per liter yang berlaku mulai 28 Maret 2015 pukul 00.00 WIB.
Direktur Pemasaran Pertamina Ahmad Bambang di Jakarta, Jumat mengatakan harga premium tersebut mengalami kenaikan Rp500 per liter dibandingkan harga pada 1 Maret 2015 sebesar Rp6.900 per liter.
"Harga premium di Jamali (Jawa, Madura, Bali) itu hanya beda Rp100 per liter dibandingkan non-Jamali yang sudah ditetapkan pemerintah sebesar Rp7.300 per liter," katanya.
Pemerintah telah memutuskan untuk menaikkan harga BBM jenis premium penugasan di luar Jawa-Bali dan solar subsidi masing-masing Rp500 per liter berlaku mulai 28 Maret 2015 pukul 00.00 WIB.
Per 28 Maret 2015, harga premium penugasan di luar Jawa-Bali menjadi Rp7.300 dari sebelumnya Rp6.800 per liter pada 1 Maret 2015 dan solar bersubsidi dari Rp6.400 menjadi Rp6.900 per liter.
Kenaikan tersebut dikarenakan peningkatan harga minyak dunia dan pelemahan rupiah dalam periode sebulan terakhir.
Namun, pemerintah memutuskan besaran kenaikan harga BBM tidak murni sesuai indeks pasar karena memperhatikan juga kestabilan sosial ekonomi, pengelolaan harga, dan logistik.
Sedangkan untuk harga minyak tanah dinyatakan tetap yaitu Rp2.500 per liter.
Sebelumnya, pada 1 Maret 2015, harga premium wilayah penugasan di luar Jawa-Bali mengalami kenaikan Rp200 dari Rp6.600 per 1 Februari 2015 menjadi Rp6.800 per liter.
Sementara, harga premium nonsubsidi di wilayah Jawa dan Bali ditetapkan Pertamina juga mengalami kenaikan Rp200 menjadi Rp6.900 per liter mulai 1 Maret 2015.
Untuk harga minyak tanah dan solar bersubsidi per 1 Maret 2015, pemerintah memutuskan tetap masing-masing Rp2.500 dan Rp6.400 per liter.
Sesuai Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, premium tidak lagi menjadi barang subsidi.
Penetapannya dibagi menjadi dua, yakni oleh pemerintah untuk premium penugasan di luar Jawa-Bali, dan Pertamina untuk premium umum di Jawa-Bali.
Sementara, solar dan minyak tanah tetap barang subsidi yang harganya ditetapkan pemerintah.
Harga solar mendapat subsidi tetap Rp1.000 per liter, sementara minyak tanah diberikan subsidi fluktuatif.
(K007)
Berita Lainnya
Pemerintah berlakukan HET beras medium Rp12.500/kg
Rabu, 24 April 2024 19:53 Wib
Infinix Note 40 Series hadirkan pengalaman premium dengan All-Round FastCharge2.0
Jumat, 29 Maret 2024 11:02 Wib
Relaksasi HET beras premium menjaga stabilitas harga
Selasa, 12 Maret 2024 6:12 Wib
Pulau Samosir jadi destinasi wisata premium, beber Luhut
Sabtu, 24 Februari 2024 6:15 Wib
Buruan beli, Honda Stylo 160 sudah mengaspal di Indonesia
Sabtu, 3 Februari 2024 6:56 Wib
Jokowi: Bantuan pangan pemerintah merupakan beras premium
Selasa, 30 Januari 2024 10:53 Wib
Kerja sama XL Axiata-CATCHPLAY+ tawarkan akses mudah nonton konten premium buat pelanggan
Sabtu, 23 Desember 2023 23:18 Wib
Wisata premium dongkrak kunjungan wisman di Indonesia
Rabu, 1 November 2023 6:32 Wib