Polres Kulon Progo tangkap penjudi "online"

id judi

Polres Kulon Progo tangkap penjudi "online"

Polres Kulon Progo (Foto Antara)

Kulon Progo (Antara Jogja) - Kepolisian Resor Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, menangkap empat tersangka judi online saat melakukan judi di sebuah situs.

Kapolres Kulon Progo AKBP Yuliantoro di Kulon Progo, Senin, mengatakan empat tersangka yakni ST, DW, ST, SR adalah warga Karangsari, Kecamatan Penghasih.

"Penangkapan empat tersangka ini berkat laporan dari masyarakat. Setelah mendapat laporan, anggota kami langsung melakukan penyelidikan," kata Yuliantoro.

Ia mengatakan empat tersangka diamankan di sebuah warung internet (warnet) sebelah Timur Pasar Wates, saat melakukan judi online sebuah situs secara bersama.

Selain empat tersangka, pihaknya juga menyita barang bukti berupa tiga seperangkat komputer, uang tunai Rp3,5 juta, tiga kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) dan bukti transfer.

Modus yang mereka gunakan yakni membuka situs judi online. Sebelum main, tersangka terlebih dahulu mentranfer sejumlah uang ke nomor rekening yang disediakan bandar. Setelah itu, mereka baru main secara online.

"Atas tindakannya, mereka dijerat Pasal 303 KHUP tentang Perjudian, dengan acaman maksimal 10 tahun penjara," katanya.

Untuk mencegah kasus judi online, pihaknya akan berkoordinasi dengan Polda DIY atau Mabes Polri untuk memblokir situs-situs judi.

"Kami juga telah meminta pihak bank memblokir rekening-rekening yang digunakan untuk transaksi," katanya.

Tersangka ST kepada penyidik mengaku melakukan judi sejak Februari. Namun, dirinya baru memahami judi online dalam satu minggu sebelum ditangkap.

ST mengaku baru main kecil-kecilan yakni Rp50 ribu sampai Rp2,5 juta. "Saya main yang kecil. Saya sering kalah. Kalau kalah, modalnya saya tarik," katanya.

(KR-STR)
Pewarta :
Editor: Masduki Attamami
COPYRIGHT © ANTARA 2024