Satpol PP peringatkan pemilik tambang tidak berizin

id tambang

Satpol PP peringatkan pemilik tambang tidak berizin

Ilustrasi aktivitas penambangan batu kapur (antarafoto.com)

Bantul (Antara Jogja) - Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, memperingatkan sejumlah pemilik tambang galian C yang beroperasi di wilayah setempat karena tidak mempunyai izin dari instansi terkait.

"Ada tiga lokasi penambangan tidak berizin, satu (pemilik tambang) di antaranya sudah kami panggil, kemudian yang dua akan kami panggil nanti," kata Kepala Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Bantul Hermawan Setiadji di Bantul, Minggu.

Menurut dia, pemanggilan pemilik tambang galian C yang beroperasi di wilayah Bantul bagian selatan itu bertujuan untuk memperingatkan agar menghentikan kegiatan penambangan sebelum mendapatkan izin dari dinas terkait.

"Kalau sudah kami peringatkan, namun pelaku (pemilik tambang) masih `ngeyel` kami akan koordinasikan dengan polres (kepolisian resor) setempat agar ditindak sesuai pelanggarannya," kata Hermawan.

Ia mengatakan selain akan memperingatkan beberapa pemilik tambang galian C tersebut, beberapa waktu lalu aparat Satpol PP Bantul juga sudah memberikan peringatan terakhir terhadap pelaku penambangan di wilayah Pundong.

"Pemilik tambang di Pundong sudah kami panggil, sudah ada peringatan terakhir yang disampaikan camat dan polsek. Di Pundong harus dihentikan sementara mulai tanggal 14 Juli 2015," katanya.

Hermawan mengatakan secara prinsip Pemkab Bantul tidak melarang aktivitas penambangan galian C di wilayahnya, asalkan sudah mengantongi izin dari dinas terkait dan kegiatan tidak merusak lingkunan sekitar.

Ia mengatakan dalam beberapa kali pihaknya melakukan pemanggilan, terungkap para pemilik tambang tidak berizin tersebut sebagian mengaku belum mengetahui prosedur permohonan izin tambang. Mereka mempunyai niat baik untuk mengurusnya.

"Ada yang tahu namun tetap `ngeyel`, akan tetapi ada yang benar-benar tidak tahu. Makanya kami mendorong instansi terkait bisa membina dan mengajari cara urus perizinan dan bagaimana caranya menambang tidak merusak lingkungan," katanya.

(KR-HRI)