Warga binaan Rutan Wonosari diusulkan peroleh remisi

id napi peroleh remisi

Warga binaan Rutan Wonosari diusulkan peroleh remisi

Ilustrasi (Foto antaranews.com)

Gunung Kidul (Antara Jogja) - Sebanyak 47 warga binaan di Rumah Tahanan Kelas II B Wonosari Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mendapatkan pengurangan masa hukuman atau remisi pada Idul Fitri 2015.

Kepala Rutan Kelas II B Wonosari Ramdani Boy di Gunung Kidul, Selasa, mengatakan pengurangan ini diberikan kepada warga binaan yang telah menjalani masa hukuman lebih dari setengah masa hukuman dan dipengaruhi tingkah laku warga binaan saat menjalani hukumannya.

"Pengurangan selama satu bulan hingga paling lama dua bulan," kata Ramdani.

Ia mengatakan total 93 penghuni rutan, baik dewasa maupun usia anak-anak, ada 74 orang narapidana dan 19 tahanan Remisi itu diberikan berbeda, tujuh orang mendapatkan remisi 15 hari, remisi satu bulan diraih oleh 36 orang, serta satu orang lagi mendapat remisi khusus, yakni langsung bebas. "Remisi akan diberikan saat selesai Salat Ied," kata dia.

Dia mengatakan untuk pemberian remisi pihaknya hanya memberikan usulan, sedangkan keputusan memberikan remisi tetap berada di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. "Kami hanya mengusulkan saja, keputusan tetap di pusat," katanya.

Ramdani mengatakan selain diberikan kepada warga binaan dewasa namun diberikan kepada anak-anak. Namun diberikan Hari anak nasional pada 23 Juli. Ada enam anak yang diusulkan mendapatkan remisi. "Akan ada remisi anak dalam hari anak nasional 23 Juli," katanya.

Kepala Seksi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas II B Wonosari Y.Ardiyana menambahkan sebenarnya ada tujuh anak yang ada dan diusulkan remisi, namun satu anak tidak memikik persyaratan tetapi satu yang terkendala akta kelahiran.

Ia mengatakan remisi anak diberikan kepada mereka minimal telah melewati masa pidana enam bulan, berkelakuan baik, serta belum berusia genap 19 tahun. "Ada satu yang tidak bisa karena terkendala akta. Apabila ia tetap ingin mendapatkannya, maka yang bersangkutan dapat diusulkan dalam pengajuan remisi susulan," katanya.

(KR-STR)
Pewarta :
Editor: Masduki Attamami
COPYRIGHT © ANTARA 2024