KPU Bantul akan fasilitasi kampanye peserta Pilkada

id KPU

KPU Bantul akan fasilitasi kampanye peserta Pilkada

Kantor Komisi Pemilihan Umum Kab. Bantul (Foto Antara/Mawaruddin/ags)

Bantul (Antara Jogja) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, akan memfasilitasi pelaksanaan kampanye pasangan calon bupati dan wakil bupati yang telah ditetapkan menjadi peserta Pemilihan Kepala Daerah 2015.

"Sesuai Peraturan KPU, bahwa kampanye Pilkada dilaksanakan dan difasilitasi oleh KPU, sehingga kedua pasangan calon tidak boleh melakukan kampanye di luar itu," kata Ketua KPU Bantul, Muhammad Johan Komara di Bantul, Rabu.

Menurut dia, ada empat hal mengenai kegiatan kampanye pasangan calon yang difasilitasi KPU, yakni pemasangan alat peraga kampanye (APK), bahan kampanye, debat publik dan iklan atau sosialisasi visi-misi di media massa.

Ia mengatakan, APK yang difasilitasi KPU maksimal berjumlah lima untuk jenis baliho di tingkat kabupaten, umbul-umbul maksimal sepuluh buah di tingkat kecamatan, kemudian spanduk kampanye maksimal dua buah di setiap desa.

"Semua pemasangan APK dan bahan kampanye tidak boleh diadakan pasangan calon, jadi tidak ada APK kecuali yang dicetak KPU, namun untuk desain itu atas usulan tim pengusung asalkan memenuhi persyaratan," katanya.

Meski tidak boleh melakukan pemasangan dan pengadaan APK, namun menurut Johan, tim pengusung masing-masing pasangan calon boleh mengadakan bahan kampanye yang sifatnya dibagi-bagikan, seperti topi, kalender, kaos.

"Masing-masing pasangan calon boleh mengadakan dengan catatan kalau dinominalkan tidak melebihi dari Rp25.000 per buah," kata Johan Komara.

Sementara itu, terkait dengan pemasangan APK maupun baliho bergambar pasangan calon yang akan dilakukan relawan, menurut dia, sangat memungkinkan entah karena ada kesengajaan atau tidak memahami aturan tersebut.

"Nanti akan ada penertiban APK (yang bukan dipasang KPU), kami juga akan berkoordinasi dengan panitia pengawas (panwas) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)," katanya.

(KR-HRI)